Peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-75 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2020 akan segera tiba. Namun, pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini. Sehingga, perayaan pun akan berbeda dibandingkan dengan tahun- tahun sebelumnya.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat bernomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ada sejumlah hal yang akan berbeda dalam perayaan HUT RI ke-75 tahun ini, termasuk upacara memperingati detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka Jakarta.

Pada tahun ini, upacara akan dilaksanakan dengan sederhana, minimalis, tapi tetap khidmat serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Lalu, apa saja hal yang akan berbeda pada perayaan 17 Agustus di tahun ini?

 

 

4 Perbedaan Perayaan 17 Agustus Di Tengah Pandemi

4 Perubahan yang Terjadi Pada 17 Agustus di Tengah Pandemi / Credit: goodnewsfromindonesia.id

Upacara Hanya Dihadiri 6 Peserta

Dalam upacara memperingati HUT RI ke-75 di Istana Merdeka, nantinya tidak akan seramai biasanya. Hingga saat ini, tercatat hanya ada 6 orang peserta saja, dan masyarakat pun tidak diundang ke Istana seperti biasanya.

Peserta upacara dihadiri oleh Presiden Jokowi sebagai inspektur upacara, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan ketua MPR Bambang Soesatyo sebagai pembaca teks proklamasi.

Kemudian, ada Menteri Agama Fachrul Razi sebagai pembaca doa, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta Kapolri Jendral Idham Aziz.

 

Hanya Ada 3 Orang Paskibraka

Tak hanya pesertanya saja yang jadi sangat berkurang, jumlah Paskibraka yang bertugas pun akan dikurangi. Jika sebelumnya, jumlah Paskibraka mencapai puluhan orang, tapi untuk tahun ini hanya akan ada 3 orang saja. Ketiga Paskibraka ini merupakan cadangan Paskibraka tahun 2019.

Dalam surat tersebut, disebutkan pula bahwa jumlah Paskibraka dalam upacara HUT RI ke-75 di daerah, perlu mencontoh di pusat untuk menghindari penyebaran virus.

 

4 Perubahan yang Terjadi Pada 17 Agustus di Tengah Pandemi / Credit: teknologi.id

Upacara Virtual

Untuk para menteri, pimpinan lembaga atau instansi pusat, dan pimpinan tinggi madya wajib mengikuti dua proses upacara yang diselenggarakan di Istana Merdeka secara virtual di kantor masing- masing.  Hal ini juga berlaku bagi para kepala daerah dan pimpinan kantor pemerintahan di daerah.

Kemudian, untuk tingkat pimpinan tinggi hingga pegawai instansi di pusat dan daerah, diwajibkan untuk menonton siaran langsung upacara di Istana Merdeka yang akan disiarkan melalui televisi.

 

Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit

Untuk masyarakat, diminta menghentikan aktivitas masing-masing selama 3 menit saja pada tanggal 17 Agustus, pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Mengapa demikian?

Masyarakat diminta untuk berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Nantinya, sebelum lagu kebangsaan dikumandangkan, akan ada sirine atau suara penanda terlebih dahulu.

Suara tersebut menjadi penanda, bahwa sudah waktunya masyarakat untuk berhenti sejenak dari aktivitas yang sedang dilakukan.

 

 

 

Featured Image - indopolitika.com

Source - kompas.com