Sejak Senin 14 September 2020 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya untuk menekan angka positif Covid-19 yang belakangan waktu terakhir kian meningkat.

Dalam pemberlakukan PSBB kedua ini, Pemprov DKI Jakarta ikut mengatur mengenai kegiatan mobilitas masyarakat, termasuk aturan dalam berkendara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa pihak Pemprov sudah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 156 Tahun 2020 tentang Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Dalam surat ketentuan tersebut, diatur pembatasan penumpang kendaraan bermotor dan juga angkutan umum.

 

 

 

Pengaturan Posisi Duduk Penumpang Kendaraan Selama PSBB

Ketahui Pengaturan Posisi Duduk di Kendaraan Selama PSBB Ketat / Credit: liputan6.com

Berkaitan dengan aturan dalam berkendara – soal posisi duduk lebih jelasnya – untuk layanan TransJakarta, jumlah penumpang yang diangkut oleh bus besar adalah maksimal 60 orang, 30 orang untuk bus sedang, dan 15 orang untuk bus berukuran kecil.

Untuk angkutan umum reguler berupa bus besar dan sedang, hanya boleh diisi dua orang per baris kursi yang dipisahkan oleh jalur tengah/gang. Kemudian, bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal mengangkut enam orang dengan posisi satu pengemudi di depan, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang.

Sementara, untuk bus kecil berkursi empat baris, maksimal mengangkut enam penumpang. Posisinya – satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dan dua penumpang di baris keempat.

Berbeda bagi bus kecil berkursi lima baris – boleh diisi maksimal delapan orang. Dengan posisi satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dua penumpang di baris keempat, dan dua penumpang di baris kelima.

 

Aturan Bagi Angkutan Sewa Khusus Seperti Mobil dan Taksi Online

Ketahui Pengaturan Posisi Duduk di Kendaraan Selama PSBB Ketat / Credit: cnnindonesia.com

Untuk taksi atau angkutan sewa khusus seperti taksi online dan mobil berkursi dua baris, maksimal diisi tiga orang saja. Dengan posisi – satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sedangkan, taksi online dan mobil dengan tiga baris kursi, maksimal diisi empat orang. Yaitu, satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

Bagi angkutan barang – mobil barang berkursi satu baris  hanya boleh diisi dua orang saja. Dengan posisi, satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri. Sementara, mobil barang berkursi dua baris, boleh diisi tiga orang. Yaitu, satu pengemudi, satu penumpang di depan sisi kiri, dan satu penumpang di belakang bagian tengah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengungkapkan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Namun, kalau penumpang dan pengemudi dalam satu domisili, maka bisa diisi penuh sesuai kapasitas maksimal.

 

 

 

Featured Image - review.bukalapak.com

Source - detik.com