Hingga saat ini, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat – atau disebut juga sebagai PPKM masih terus berlangsung. Aturan tersebut pun dibagi dalam berbagai level, mulai dari level 1 sampai 4 – yang bergantung terhadap jumlah kasus positif Covid-19 di suatu daerah tertentu. Sejalan dengan kebijakan PPKM, pemerintah pun mulai menyesuaikan sejumlah hal agar kasus masih tetap terkendali.

Perlu diketahui bahwa peraturan dan kebijakan yang berlaku sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Dan, salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan, yakni menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai kegiatan sehari-hari.

Tak hanya dijadikan sebagai syarat perjalanan di masa PPKM, namun penggunaan aplikasi tersebut juga digunakan untuk membantu pihak pemerintah – dalam hal melacak, sekaligus memutus penyebaran virus corona.

Agar tidak lagi keliru, berikut ini sejumlah daftar kegiatan yang wajib memakai aplikasi PeduliLindungi, bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 2 sampai dengan 4. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

 

 

PPKM Level 2

Credit Image - liputan6.com

Bagi wilayah yang menerapkan PPKM level dua, ada sejumlah kegiatan yang mesti menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
  • Pengunjung fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan – termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Bagaimana Dengan Level 3?

Credit Image - jakarta.bisnis.com

Untuk daerah yang masih berada di PPKM level 3, berikut ini sejumlah kegiatan yang memerlukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, di antaranya:

  • Per 7 September 2021, para staf pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, maupun pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
  • Pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.

 

Dan, Begini Aturan Untuk PPKM Level 4

Credit Image - kabar24.bisnis.com

Yang terakhir, untuk daerah dengan PPKM level 4 – atau masih disebut sebagai zona merah, berikut ini berbagai kegiatan yang perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
  • Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.

Jadi, itulah sejumlah kegiatan yang mesti menggunakan aplikasi PeduliLindungi, berdasarkan level PPKM yang diterapkan di masing-masing daerah. Untuk itu, pastikan kamu sudah menggunakan aplikasi yang satu ini, sehingga aktivitas dapat berjalan dengan lancar!

 

 

Featured Image - akurat.co

Source - detik.com