Guna mengantisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19 yang merupakan imbas dari subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, maka aturan PPKM di daerah Jabodetabek level 1 kembali diperpanjang. Rencananya, PPKM berlangsung sejak tanggal 2 sampai 15 Agustus mendatang.

Aturan PPKM sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Lantas, apa saja aturan yang berlaku di PPKM level 1 kali ini? Berikut ulasannya.

 

 

Aturan Pembelajaran Tatap Muka/ Pembelajaran Jarak Jauh

Credit Image - surabaya.liputan6.com

Aturan PPKM Jabodetabek level 1 memberlakukan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 

Kantor akan Work from Office 100 Persen

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.


Gym, Ruang Rapat, Ballroom

Credit Image - bloomberg.com

Aturan PPKM Jabodetabek level 1 juga memberlakukan tempat gym, ruang rapat, hingga ballroom buka dengan kapasitas 100 persen, serta memakai aplikasi PeduliLindungi. Penyediaan makanan dan minuman untuk ruang rapat diizinkan hidangan prasmanan.

 

Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 

Restoran/Rumah Makan dan Kafe

Credit Image - kompas.com

Restoran/rumah makan hingga kafe yang berlokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, berada pada lokasi tersendiri, dan berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara restoran dan kafe yang buka pada pukul 18.00 diizinkan buka sampai pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.


Pusat Perbelanjaan/Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

 

Fasilitas Umum

Credit Image - republika.co.id

PPKM Jabodetabek level 1 juga memberlakukan fasilitas umum untuk buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 

Tetap Patuhi Prokes dan Jaga Kekebalan Tubuh!

Meski di PPKM level 1 kali ini berbagai kegiatan sudah boleh kembali dilakukan, bahkan work from office pun diperbolehkan hingga 100 persen, namun protokol kesehatan sebaiknya masih terus dilakukan. Hal ini meliputi memakai masker di dalam ruangan, rutin mencuci tangan, dan sebisa mungkin menjaga jarak. Ini dilakukan mengingat, subvarian Covid-19 masih terus bermunculan.

Selain itu, menjaga kesehatan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat juga penting diterapkan, termasuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, istirahat yang cukup, dan kelola stres dengan baik.

Gaya hidup sehat juga bisa dioptimalkan dengan rutin mengonsumsi suplemen, terutama vitamin C. Kamu direkomendasikan minum multivitamin dari Enervon setiap hari yang dapat bantu tingkatkan imun tubuh.

Konsumsi Enervon-C dalam bentuk tablet yang mengandung 500 mg Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, dan Vitamin B12), Niacinamide, dan Kalsium Pantotenat – yang dapat menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit.

Bagi yang menginginkan perlindungan ekstra, bisa mengonsumsi Enervon-C Effervescent yang mengandung Vitamin C lebih tinggi, yaitu 1000 mg. Cocok diminum bagi masyarakat yang sudah sering beraktivitas di luar rumah!

Selain itu, direkomendasikan pula untuk minum Enervon Active – mengandung non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc yang dapat menjaga stamina tubuh tetap optimal agar tak mudah lelah, sekaligus menjaga imunitas tubuh.

Kandungan vitamin B kompleks dalam Enervon-C dan Enervon Active juga dapat membantu proses metabolisme, sehingga tubuh bisa mengolah makanan yang dikonsumsi, kemudian diubah menjadi sumber energi yang lebih tahan lama. Manfaat yang satu ini tentunya bisa membuat makin produktif dalam melakukan aktivitas harian.

Kemudian, bagi usia emas, direkomendasikan mengonsumsi Enervon Gold yang mengandung Vitamin C, Vitamin B Kompleks, Omega-3, Asam Folat, dan Lutein yang dapat membantu menjaga kekebalan tubuh, membentuk energi, hingga menjaga kesehatan otak, kesehatan jantung, dan juga kesehatan mata.

Untuk mendapatkan produk Enervon kamu bisa segera membelinya di official store di Tokopedia, ya.

 

Itulah deretan aturan PPKM level 1 di daerah Jabodetabek yang sudah berlaku hingga tanggal 15 Agustus mendatang.

 

 

Featured Image – seru.co.id

Source – detik.com