Kemunculan Covid-19 memang membuat khawatir masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Virus terbaru ini dapat menyerang siapa saja, termasuk anak-anak. Gejalanya pun beragam mulai dari tanpa gejala hingga gejala berat yang akhirnya bisa berisiko kematian.

Untuk mengurangi risiko paparan virus sekaligus menguatkan antibodi, vaksin Covid-19 diciptakan. Kehadirannya pun dirasa cukup membantu meningkatkan imunitas tubuh agar lebih kuat melawan virus tersebut.

Hingga kini, kalangan orang dewasa sudah menerima vaksin dosis lengkap serta booster. Lain halnya pada anak-anak berusia 6-17 tahun yang belum direkomendasikan untuk diberikan vaksinasi dosis ketiga tersebut.

Lantas, kapan anak-anak di rentang usia tersebut dapat diberi booster? Belum lama ini, Kemenkes memberikan penjelasan lebih lanjut. Berikut ulasannya.

 

 

Kemenkes Masih Menunggu Izin dan Rekomendasi dari ITAGI

Credit Image - bandung.go.id

Kemenkes menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu izin dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) kepada anak berusia 6-17 tahun.

Saar ini, Kemenkes terus menunggu update dari ketersediaan vaksin ini dan akan memintakan lagi rekomendasi dan ITAGI. Sampai sekarang, pemerintah baru bisa memberikan dosis primer atau lengkap pada anak usia 6-11 tahun.

Hal ini dikarenakan pihak ITAGI belum memberikan lebih lanjut dan belum ada booster bagi anak yang mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Kemenkes Tak Dapat Memberikan Layanan Vaksin Booster pada Anak Tanpa Izin

Kemenkes tak akan bisa memberikan layanan vaksin Covid-19 dosis booster pada anak, bila kedua lembaga tersebut tidak memberikan izin sama sekali, meski kasus positif menunjukkan tren kenaikan saat pembelajaran tatap muka kembali dilakukan.

Hal itu disebabkan dibutuhkan kajian lebih lanjut terkait dengan pemberian booster pada anak usia 6-17 tahun. Terlebih lagi, terdapat kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang bisa saja terjadi pada orang yang menerima vaksin.

Selain itu, mekanisme pemberiannya harus sangat dipertimbangkan. Kemudian, pengaturan dosis pun tidak boleh dilewatkan. Jadi, kapan waktu tepatnya, seperti apa pemberian mekanismenya, nanti itu harus menunggu rekomendasi ITAGI.

 

Sembari Menunggu, Kemenkes Berupaya Memperluas Cakupan Imunisasi Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Credit Image - pantirapih.or.id

Sambil terus menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai booster, Kemenkes terus berupaya memperluas cakupan imunisasi bagi anak di bawah usia 6 tahun yang belum dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hal ini bertujuan untuk menghindarkan adanya penularan dari penyakit selain Covid-19, yang bisa dicegah melalui imunisasi pada anak. Selama pandemi ini, cakupan vaksinasi menjadi lebih rendah, dan harus ditingkatkan kembali agar tidak membahayakan kesehatan.

Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 di Indonesia yang sudah memiliki izin untuk anak balita. Jadi, diutamakan vaksin tradisional yang rutin diberikan pada anak-anak.

 

Pengajar di Sekolah Diharapkan Sudah Mendapat Booster

Karena anak-anak belum bisa mendapatkan vaksin booster, untuk itu, semua satuan pendidikan di sekolah diajak untuk mendapatkan booster agar anak-anak yang rentan dan belum dapat divaksinasi bisa terlindungi dan aman saat mengikuti pembelajaran tatap muka.

Diharapkan pengajarnya harus sudah booster. Siapa pun yang bertugas di sekolah, entah itu pembersih sekolah itu harus booster. Selain itu, penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak juga harus tetap dijalankan untuk mencegah anak terpapar Covid-19.

 

Jadi, itulah rangkuman informasi mengenai penjelasan Kemenkes mengenai vaksin booster untuk anak. Diharapkan jawaban tersebut sudah bisa mengobati rasa penasaran dari para orangtua.

Sembari menunggu giliran vaksin lanjutan bagi anak, orangtua perlu tetap mengajak anak menerapkan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan!

 

 

Featured Image – paho.org

Source – popmama.com