Saat ini, kasus Covid-19 di Jawa dan Bali tengah mengalami kenaikan dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan, dilansir dari CNBC Indonesia, kasus di Provinsi Bali dan Jawa Barat melonjak hingga 100 persen lebih.

Dengan adanya kenaikan kasus tersebut, maka beberapa aturan kembali disesuaikan, termasuk syarat naik pesawat. Selain itu, perpanjangan masa PPKM juga ditetapkan – ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 2022 yang berlaku hingga 5 Desember mendatang. Aturan ini mengenai perjalanan.

Dalam segi kapasitas, untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, namun dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun kebijakan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN atau domestik, masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022. Begitu pun aturan pelaku perjalan luar negeri (PPLN) yang mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022.

Berikut ini syarat naik pesawat terbaru yang mesti diketahui.

 

 

Aturan Perjalanan Domestik

Credit Image - suara.com

Yang pertama, syarat naik pesawat untuk rute perjalanan domestik, berikut ini rinciannya:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

8. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

 

Bagaimana dengan Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Luar Negeri?

Credit Image - plesirankotatua.blogspot.com

Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Ada pun syarat naik pesawat yang berlaku, yaitu:

a.) Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia

  • WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus/komorbid, dan orang yang sudah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.
  • Mereka yang telah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

b.) Syarat dokumen PPLN dari luar negeri

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
  • WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.

 

Selama Perjalanan Penumpang pun Harus dalam Keadaan Sehat!

Credit Image - travel.kompas.com

Syarat naik pesawat lainnya yang tak boleh dilupakan, yaitu penumpang harus dalam keadaan sehat ketika akan berangkat sekaligus tidak menderita flu, batuk, maupun demam.

Menjaga kesehatan tubuh ketika akan bepergian memang penting, ya? Apalagi, selama pandemi, di mana risiko paparan virus masih ada. Untuk itu, ketika traveling kamu juga diwajibkan menjaga kesehatan dengan membawa perbekalan vitamin untuk menguatkan imunitas – sekaligus membuat tubuh tetap berenergi selama berlibur.

Kamu direkomendasikan membawa dan mengonsumsi multivitamin Enervon Active selama liburan, nih!

Enervon Active mengandung non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc.

Deretan vitamin tersebut dapat membantu menjaga daya tahan tubuh agar tak gampang terkena penyakit. Selain itu, kandungan vitamin B kompleks di dalamnya juga bisa mengoptimalkan proses metabolisme, sehingga makanan yang dikonsumsi bisa diubah menjadi energi yang lebih tahan lama, sehingga kamu tak mudah lelah saat bepergian.

Untuk mendapatkan produk Enervon Active, kamu bisa mendapatkannya dengan klik di sini, ya.

 

Jadi, itulah syarat naik pesawat terbaru yang wajib kamu perhatikan. Jangan lupa, ketika bepergian tetap terapkan protokol kesehatan ya!

 

 

Featured Image – gardaoto.com

Source – cnbcindonesia.com