tapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Seperti kawasan paling barat di sana, Kota Sabang, Aceh – disinyalir sudah terbuka untuk lokasi wisata. Hal ini terkait dengan pengoperasian moda transportasi laut dari Banda Aceh ke Sabang.

Namun penerapan new normal ini juga bersyarat. Syarat utama yang mesti diterapkan adalah soal mentaati berbagai poin di dalam protokol kesehatan. Hal ini jelas menjadi perhatian khusus untuk para pengelola wisata.

 

 

Soal pengaturan aktivitas transportasi penyebrangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang per tanggal 1 Juni 2020. Surat Edaran ini pun menjadi kebijakan tersendiri yang merupakan hasil rapat bersama dengan pihak-pihak terkait.

 

credit image: kompasiana.com

 

Mematuhi Protokol Kesehatan

Seperti yang sudah disebutkan di atas sebelumnya kalau protokol kesehatan jadi hal yang utama untuk bagian ini. Oleh karena itu, wisatawan yang datang ke Sabang, akan diharuskan untuk menggunakan masker. Lalu, terkait dengan para pelaku wisata di sana, juga mesti menyediakan prasarana kebersihan seperti tempat cuci tangan dan memeriksa suhu tubuh dengan peralatan yang memadai.

Pelaku wisata yang dimaksud seperti pengelola hotel, penginapan, restoran dan akomodasi lainnya, mesti mengedepankan kedisiplinan yang kuat terkait penerapan pencegahan menyebarnya virus berbahaya di sana.

Jelas pembukaan Kota Sabang juga didasari oleh pergerakan ekonomi yang mesti bergerak agar perekonomian di sana kembali sehat dan bugar. Maka dari itu, untuk menghadapi new normal yang akan datang, semua protokol kesehatan mesti ditaati dan diterapkan.

 

Pemeriksaan Mulai Dari Pelabuhan

Untuk kamu yang akan mendatangi kawasan Sabang, kamu mesti tahu kalau kapal cepat dan kapal feri yang berada di pelabuhan hanya beroperasi satu kali dalam satu hari. Tidak hanya itu, soal kapasitas penumpang juga dibatasi.

Pembatasan penumpang bahkan hanya boleh 50% dari total yang bisa dibawa. Yang paling penting, kamu akan diperiksa terlebih dahulu soal kesehatan dan kondisi terbaru dari tubuh mu. Jika memang ada indikasi ke hal yang tidak diinginkan, kamu akan diarahkan ke pihak yang terkait.

Terlepas dari hal di atas – ada beberapa hal yang mendasari keputusan tersebut. Salah satunya adalah pernyataan Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa 102 Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona hijau diperbolehkan menggelar aktivitas ekonomi.

 

 

Dari jumlah itu, dilansir dari CNN Indonesia, kurang lebih ada 14 Kabupaten/Kota di Aceh yang masuk ke zona hijau dan sudah diizinkan untuk membuka aktivitasnya lagi, termasuk Kota Sabang. Buat kamu yang ada rencana untuk traveling ke sana, sudah bisa direncanakan lagi nih!

 

Feature Image – wego.co.id