Sebagian dari kamu mungkin baru akan pertama kali memasuki dunia kerja sebagai seorang karyawan. Ada banyak hal yang perlu kamu pahami sebagai seorang karyawan yang baik di perusahaan, yaitu dengan mengenali apa itu hak karyawan. Tidak hanya bagi karyawan baru, mungkin bagi kamu yang sudah lama bekerja namun belum begitu memahami apa saja hak yang kamu miliki sebagai karyawan. Baik di dalam UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja bersama perusahaan, poin-poin tentang hak karyawan sebenarnya telah dimuat secara rinci. Untuk gambaran sederhananya, berikut adalah beberapa hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tempatmu bekerja.

Daftar Hak Karyawan yang Harus Diketahui

Dalam melakoni pekerjaan sehari-hari di kantor dengan baik, maka karyawan berhak menerima beberapa hal yang mutlak dimilikinya, di antaranya:

1. Hak Memperoleh Gaji atau Upah Layak

Gaji atau upah adalah hak paling mendasar yang wajib diterima oleh karyawan sebagai imbalan jasa dari perusahaan yang terikat hubungan kerja. Pemberian gaji biasanya dilakukan dengan hitungan harian, mingguan, atau bulanan. Perhitungan gaji juga tidak boleh sembarangan, karena harus sesuai dengan beban kerja serta nilainya di atas UMR daerah setempat.

Hak atas gaji yang layak ini telah dimuat dalam Pasal 80 UU Cipta Kerja. Dalam aturan perundangan ini menegaskan bahwasannya setiap karyawan berhak untuk mendapatkan penghasilan yang memenuhi taraf penghidupan yang layak bagi perusahaan. Jadi pastikan gaji yang kamu peroleh dari perusahaan layak dan selalu dibayar tepat waktu, ya!

2.  Karyawan Mendapatkan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama

Hal berikutnya yang tidak kalah penting untuk didapatkan oleh setiap karyawan adalah mendapatkan kesempatan dan perlakuan kerja yang sama di kantor. Dalam bekerja, setiap karyawan dilarang menerima perlakuan diskriminasi dari atasan maupun sesama rekan kerja. Hal ini berkaitan erat dengan keadilan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama telah dimuat dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 6. 

3. Hak Karyawan Memperoleh Pelatihan Kerja

Tujuan utama orang bekerja adalah menerima penghasilan tetap. Namun tujuan lain orang bekerja adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan skill. Untuk itulah, setiap karyawan di perusahaan berhak untuk memperoleh pelatihan kerja sebagai cara upgrade performa terbaik. 

Hak ini diatur dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang isinya: “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.”

tunjangan karyawan

4. Mendapatkan Penempatan Tenaga Kerja

Berikutnya, hak yang sama antar karyawan adalah memperoleh penempatan kerja. Ini telah diatur dalam Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di mana setiap karyawan punya hak dan kesempatan sama untuk memilih, mendapat, atau pindah pekerjaan. Karyawan juga berhak memperoleh penghasilan yang layak baik itu bekerja di dalam atau di luar negeri. 

5. Hak untuk Bekerja sesuai Waktu yang Ditentukan

Setiap karyawan bekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja. Nah, jika kamu bekerja melebihi waktu kerja, maka perusahaan wajib membayar upah lembur kepadamu. Dalam bekerja di berbagai sektor, waktu kerja yang resmi telah dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2, yaitu: 

  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

6. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Dua hal krusial yang karyawan berhak mendapatkan perlindungan adalah terkait kesehatan dan keselamatan kerja sesuai moral dan kesusilaan. Perlindungan karyawan terkait aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi perhatian besar bagi pengusaha. Caranya dengan menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang telah terintegrasi. Hak untuk karyawan ini telah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86.

kesehatan dan keselamatan kerja

7. Hak untuk Meraih Kesejahteraan dan Jaminan

Perwujudan kesejahteraan karyawan telah dimuat dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 1003 Pasal 99. Dalam aturan perundangan ini, disebutkan bahwa setiap pekerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja atau program BPJS. Nah, kamu harus memastikan bahwa perusahaanmu telah memiliki fasilitas kerja yang mendukung peningkatan kesejahteraan bagi karyawannya. 

8. Turut Serta dalam Serikat Pekerja atau Buruh

Kamu sudah tahu kan, serikat pekerja didirikan sebagai wadah bagi karyawan untuk menyalurkan aspirasi kepada perusahaan. Nah, ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104. Ditegaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja.

hak karyawan

9. Hak untuk Mendapatkan Cuti Kerja

Aturan cuti untuk karyawan swasta telah tertulis dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Pasal 79 jelas tertulis jika pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawannya. Selain itu, perusahaan wajib memenuhi hak apa saja yang diberikan saat karyawan cuti, misalnya cuti berbayar, tunjangan, dan jaminan ketika kembali kerja. 

 

 

Sebagai seorang karyawan dengan produktivitas kerja yang bagus, kamu telah memenuhi kewajiban kepada perusahaan dalam membantu meraih business goals yang ditetapkan. Nah, sekarang waktunya kamu memahami berbagai hak karyawan yang harus diberikan perusahaan kepadamu.

Agar kerja semakin semangat, Enervon Active hadir sebagai multivitamin dan mineral lengkap untuk memastikan kebutuhan energi tercukupi. Dengan konsumsi rutin sehari 1 kali 1 tablet, kamu akan fit sehingga lebih mudah menjalani aktivitas padat dengan performa maksimal. 

Beli produknya yang asli dengan mengunjungi Tokopedia atau Shopee official Enervon sekarang juga.