Belanja Online untuk Penuhi Kebutuhan, Ini Penjelasannya

Belanja Online untuk Penuhi Kebutuhan, Ini Penjelasannya

font size A Ǎ

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan layanan belanja online untuk kebutuhan pokok dari rumah, yang bisa dilakukan warga selama masa physical distancing di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengurangi interaksi sehingga penyebaran Covid-19 di Jakarta dapat lebih terkendali dan menurun.

Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pedagang dari sekitar 50 pasar tradisional, perusahaan ojek online, dan Perumda Pasar Jaya. 50 pasar di seluruh Jakarta ini dapat dihubungi untuk melayani kebutuhan pokok warga secara online.
Kebijakan belanja kebutuhan pokok secara online akan berlaku selama 2 minggu kedepan, menyusul diterapkannya PSBB di Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020 kemarin.

Belanja Online untuk Penuhi Kebutuhan, Ini Penjelasannya

Credit: blog.airyrooms.com

Warga dapat check nomor telepon para pedagang melalui website atau Instagram Pasar Jaya. Kemudian, warga dapat melakukan proses pembelian, penentuan harga, serta proses tawar menawar melalui telepon atau mengiriman pesan melalui aplikasi Whatsapp ke pedagang. Kemudian, bahan makanan atau kebutuhan pokok yang sudah dipesan akan dikirim oleh ojek online.

Saat ini, Pemprov juga akan terus melakukan pendataan terhadap pedagang guna menambah daftar kontak dan memastikan nomor yang tercantum dapat dihubungi.

Belanja Online untuk Penuhi Kebutuhan, Ini Penjelasannya

Credit: katadata.co.id

Program ini sendiri sudah disusun sejak awal bulan Maret lalu, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam berbelanja dan memenuhi kebutuhan tanpa harus keluar rumah dan harus berinteraksi dengan banyak orang.

Tidak hanya bertujuan untuk menghindari semakin meluasnya penyebaran virus corona di DKI Jakarta, Pemprov juga berharap bahwa program ini dapat membantu meningkatkan per-ekonomian, terutama di masa pandemi Covid-19.

 

Featured Image - snapcart.global

Source - katadata.co.id


Post Comment

Please login to comment

Comments

NO COMMENT YET, BE THE FIRST!