Walau sudah berbagai protokol kesehatan – tetap saja ada resiko untuk terpapar Covid-19.

Untuk menghindari hal tersebut – para pengelola kantor atau perusahaan, mesti memerhatikan manajemen resiko. Hal ini jelas mengacu kepada keselamatan banyak orang. Buat kamu yang sudah mematuhi berbagai protokol kesehatan, ya.

 

 

Terkait dengan manajemen resiko, pemerintah melalui pemimpin daerah seperti Gubernur, setidaknya sudah mengumumkan tiga hal pokok yang mesti ditaati oleh para pengelola perusahaan dan kantor. 3 hal pokok tersebut adalah:

 

  • Mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dan program K3.
  • Membuat rencana kesiapsiagaan menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil resiko penuaran di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
  • Mengambil langkah penanganan resiko terhadap pekerja yang diduga terpapar Covid-19 yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan.

 

Berdasarkan dari tiga hal pokok di atas, setidaknya ada lima hal kongkret yang bisa dilakukan para pengelola perusahaan atau kantoran. Apa saja lima hal tersebut? Daripada penasaran, sila simak bahasan kali ini ya!

 

5 Manajemen Resiko Untuk Pengelola Perusahaan

credit image: okezone.com

 

Penyemprotan Disinfektan dan Penyediaan Hand Sanitizer

Hal pertama yang bisa dilakukan oleh pengelola perusahaan terkait penerapan manajemen resiko adalah rutin untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan adanya hand sanitizer untuk para pekerja yang sudah masuk ke kantor.

Seperti yang sudah diketahui bersama kalau disinfektan adalah hal yang bisa menghambat perkembangan virus corona dan hand sanitizer bisa memastikan tangan kamu selalu bersih ketika sudah pegang banyak barang di kantor.

 

Karyawan yang Melakukan Perjalanan Dinas: Pantau dan Isolasi

Memantau sampai mengisolasi karyawan yang baru saja pulang dari perjalanan dinas adalah prosedur yang mesti dilakukan oleh perusahaan dan pengelola kantor. Hal ini jelas untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Minimal, isolasi yang mesti dilakukan oleh karyawan terkait adalah 14 hari. Periode waktu tersebut nantinya bisa mengetahui apakah karyawan yang bersangkutan benar terjangkit virus tersebut atau tidak.

 

Penggunaan Detektor Suhu

Nah, untuk perusahaan atau kantor yang sudah kembali dibuka dan memperbolehkan karyawannya masuk lagi – ada protokol kesehatan yang mesti diterapkan, yaitu memeriksa suhu tubuh setiap orang yang mau masuk ke kantor dengan menggunakan detector suhu.

Detektor suhu ini bentuknya bermacam-macam. Namun yang umum digunakan adalah infrared sensor dan thermos gun. Pemeriksaan suhu tubuh ini bisa mengetahui apakah orang tersebut memiliki gejala terkait paparan virus corona. Demam biasanya disertai dengan suhu tubuh yang tinggi.

 

Penerapan Physical atau Social Distancing

Selain mendeteksi suhu tubuh dengan menggunakan infrared scanner dan thermos gun ada protokol kesehatan yang perlu dilakukan oleh perusahaan dan kantor terkait fase new normal yang membuat banyak karyawan sudah bisa beraktivitas seperti biasa lagi: physical-social distancing.

Perusahaan dan kantor bisa mengatur kubikel atau meja kerja para karyawan dengan jarak aman seperti 1,5 meter per meja kerjanya. Hal ini tentu menjadi langkah antisipasi untuk penyebaran virus corona.

 

Menerapkan Work From Home

Jika memang perusahaan dan kantor belum yakin dengan keadaan sekarang ini – maka salah satu sistem yang baik dan bisa diterapkan adalah bekerja dari rumah atau work from home. Dengan peraturan daily report – para perusahaan bisa memantau apakah karyawannya bekerja dengan baik atau tidak walau dari rumah saja.

 

 

Wah bagaimana nih? Dari lima hal atau manajemen resiko yang dijelaskan di atas – apakah kamu sudah paham semuanya?

 

Feature Image – okezone.com