penerapan protokol kesehatan pun sudah digaungkan. Tapi, kasus positif justru semakin tak terkendali.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta - Gubernur Anies Baswedan lebih tepatnya - memutuskan untuk menarik rem darurat. Artinya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Jakarta. Kebijakan ini rencananya akan berlangsung mulai dari tanggal 14 September 2020 mendatang.

Dengan diberlakukannya kebijakan PSBB ketat, maka kegiatan perkantoran kembali dilakukan di rumah atau work from home. Kecuali, jika ada kepentingan esensial.

Kebijakan ini juga mengharuskan seluruh tempat ibadah, tempat hiburan, dan wisata kembali ditutup. Dan, kegiatan yang melibatkan banyak orang serta berada di tempat publik wajib ditunda. Adapun, untuk usaha makanan, hanya boleh menerima take away - tidak ada dine in. Serta, transportasi umum juga kembali dibatasi.

 

 

 

Hanya Ada 11 Jenis Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi

Kasus Covid-19 Meningkat, Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Ketat / Credit: kaltimtoday.co

Meski demikian, Gubernur Anies Baswedan menyebutkan bahwa hanya ada 11 jenis usaha yang boleh beroperasi selama PSBB ketat diterapkan. Kesebelas bidang usaha vital tersebut meliputi:

  • Usaha dalam bidang kesehatan.
  • Bahan pangan, makanan, dan minuman.
  • Bidang energi.
  • Komunikasi dan teknologi informatika.
  • Keuangan.
  • Logistik.
  • Pehotelan.
  • Konstruksi.
  • Industri strategis.
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  • Pemenuhan kebutuhan sehari- hari.

Lebih lanjut - Pemprov DKI akan melakukan evaluasi mengenai izin operasi pada bidang usaha non-esensial, yang sebelumnya sudah diizinkan untuk beroperasi. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bidang non-esensial tersebut tidak menjadi tempat penularan virus corona.

 

Terapkan 3T dan 3M

Kasus Covid-19 Meningkat, Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Ketat / Credit: tribunnews.com

Masih dalam rangka upaya pengurangan kasus penularan virus corona di Indonesia, khususnya Jakarta. Masyarakat diimbau untuk menjalani 3M, yaitu menjaga jarak, dan mencuci tangan. Diimbangi dengan 3T yang akan dilakukan oleh pemerintah, yang meliputi testing menggunakan PCR, tracking orang yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19, dan treatment pasien positif.

 

 

Seperti yang sudah diketahui, positivity rate di Jakarta sudah menyentuh angka di atas 10 persen. Padahal, batas aman dari WHO adalah 5 persen. Diiringi dengan tren kasus harian yang semakin meningkat, bahkan ada hari di mana kasus mencapai 800-1.000 per hari.

Kondisi inilah yang membuat PSBB ketat kembali diberlakukan. Dan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti peraturan serta langkah pencegahan yang dianjurkan, agar penularan Covid-19 dapat segera menurun.

 

Featured Image - thejakartapost.com

Source - kumparan.com