Terhitung sejak Senin 14 September 2020 lalu, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah kembali diterapkan di DKI Jakarta. Rencananya, Pemprov DKI akan memberlakukan PSBB dua pekan lamanya, hingga tanggal 27 September mendatang.

Langkah ini diambil sebagai upaya dalam menekan angka penularan virus corona yang semakin hari kian meningkat dan tak terkendali. Bahkan, berdasarkan data yang ada, pada 12 hari pertama bulan September, kasus positif Covid-19 berada di angka 25 persen. Belum lagi, mengingat positivity rate yang cukup tinggi. Dan, berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit yang mulai penuh.

Berkaitan dengan kebijakan PSBB – tentu saja ini memengaruhi sejumlah aktivitas, seperti perkantoran semakin di batasi, sekolah di rumah, dan tempat wisata serta rekreasi yang akhirnya harus tutup kembali.

Seiring ditetapkannya masa PSBB mulai 14 September, sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19, Pemprov DKI menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI," demikian pengumuman yang dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, dilansir dari CNN Indonesia.

 

 

 

PSBB Jilid Dua, Berikut Sejumlah Wisata di DKI Jakarta yang Tutup Sementara / Credit: liputan6.com

Lebih lanjut, berikut ini 25 tempat wisata yang tutup selama masa PSBB ketat di DKI Jakarta:

1. Kawasan Monas

2. Ancol

3. Kota Tua

4. Taman Margasatwa Ragunan

5. Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah

6. Planetarium Jakarta

7. Taman Ismail Marzuki

8. PBB Setu Babakan

9. Rumah si Pitung

10. Lab Tari dan Karawitan Condet

11. Pulau Cipir

12. Pulau Kelor

13. Pulau Onrust

14. Tugu Proklamasi

15. Taman Benyamin Sueb

16. Wayang Orang Bharata

17. Gedung latihan kesenian di 5 wilayah kota

18. Gedung Kesenian Jakarta

19. Museum Taman Prasasti

20. Museum MH Thamrin

21. Museum Seni Rupa dan Keramik

22. Museum Tekstil

23. Museum Wayang

24. Museum Bahari

25. Museum Joang 45

 

Selain menutup tempat wisata, rekreasi, dan tempat hiburan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga melarang kegiatan yang menghasilkan kerumunan atau keramaian, termasuk di fasilitas publik dan taman kota. Dan, masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian kecuali ada urusan mendesak, atau beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

Untuk yang masih harus pergi ke luar rumah – pastikan tetap Covid-19 dapat menular melalui udara, pastikan pula ruangan yang ditempati memiliki sirkulasi udara yang baik.

 

 

 

Featured Image - minews.id

Source - cnnindonesia.com