Terhitung sudah sejak tanggal 14 September 2020 silam, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penularan dan penyebaran virus corona. Seperti yang diketahui – hingga sekarang, kasus positif Covid-19 masih terus meningkat.

Berkaitan dengan PSBB – artinya berbagai kegiatan kembali dibatasi, termasuk pusat perbelanjaan yang hanya buka untuk hal- hal tertentu saja.

Untuk masyarakat yang ingin pergi mengunjungi mall di tengah PSBB, ada beberapa syarat yang perlu diterapkan. Apa saja syarat tersebut?

 

 

 

Syarat Mengunjungi Pusat Perbelanjaan Selama PSBB

Perlu Mengunjungi Mall Saat PSBB? Ketahui Dulu Persyaratannya / Credit: bisnis.tempo.co

Dilansir dari CNN Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan bahwa kapasitas pengunjung mall hanya boleh terisi sekitar 50 persen dari kapasitas normal. Ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya kepadatan, sehingga physical distancing dapat terus diterapkan. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 bisa dicegah.

Kedua, khusus bagi restoran dan kafe yang berada dalam pusat perbelanjaan, dilarang menyediakan layanan dine in atau makan di tempat bagi pengunjung. Jual beli makanan hanya boleh berupa pesan antar atau dibawa pulang.

Ketiga, masyarakat tak bisa mendatangi mall yang baru saja ditemukan kasus positif Covid-19. Karena, ketika ada kasus ditemukan, operasi mall akan dihentikan selama tiga hari. Gedung mall akan ditutup dan dilakukan proses disinfeksi.

Bagi pengunjung – wajib menggunakan masker hingga face shield, menjaga jarak antar pengunjung, rutin cuci tangan, hindari berlama- lama dalam mall, dan hindari mengajak anak kecil atau lansia.

 

Tak Hanya Mall, Beberapa Aktivitas Juga Masih Diperbolehkan

Perlu Mengunjungi Mall Saat PSBB? Ketahui Dulu Persyaratannya / Credit: chicago.eater.com

Selain mall, Pemprov DKI Jakarta juga masih memperbolehkan beberapa gedung untuk melakukan aktivitasnya di tengah kebijakan PSBB. Selama, gedung- gedung tersebut memang memiliki aktivitas usaha yang esensial.

Ada pun sektor yang termasuk dalam usaha esensial, di antaranya:

  • Usaha di bidang kesehatan.
  • Bahan pangan, makanan, dan minuman.
  • Bidang energi.
  • Bidang komunikasi dan teknologi informatika.
  • Bidang keuangan.
  • Bidang logistik.
  • Bidang perhotelan.
  • Bidang konstruksi
  • Industri strategis.
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  • Bidang pemenuhan kebutuhan sehari- hari.

Sementara itu, untuk usaha yang masuk dalam kategori non-esensial, harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Pemprov DKI Jakarta sebelum beroperasi selama masa PSBB.

 

 

 

Featured Image - suarasurabaya.net

Source - cnnindonesia.com