Terhitung sejak tanggal 14 September 2020 lalu, angka penularan Covid-19 dapat ditekan secara maksimal.

Berkaitan dengan aturan selama PSBB – PT Angkasa Pura II (Persero) menerbitkan sejumlah ketentuan terbang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, selama masa pembatasan ketat yang rencananya berlangsung hingga tanggal 27 September ini.

Direkrus Operasi dan Layanan PT AP II, Muhammad Wasid, mengatakan bahwa operasional kedua bandara ini merujuk pada aturan- aturan yang sama seperti PSBB awal pada bulan Maret silam.

 

 

 

Aturan Terbang dari Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Selama PSBB

PSBB: Deretan Syarat Terbang Dari Soetta yang Perlu Diketahui / Credit: economy.okezone.com

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 13/2020.

Bagi masyarakat maupun turis yang berpergian melalui kedua bandara tersebut selama PSBB, harus menggunakan masker selama di bandara, begitu pula dalam pesawat. Dan, terapkan jaga jarak minimal 1 meter antar individu.

Sementara, untuk penumpang rute domestik, wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP, tiker penerbangan, dan surat hasil rapid test/ PCR test yang berlaku 14 hari, dan mengisi health alert card (HAC) secara online maupun formulir kertas.

Kemudian, untuk turis yang tiba dari luar negeri harus menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. Jika tidak, PCR akan dilakukan pada saat tiba dan penumpang diwajibkan melakukan karantina sampai hasil tes keluar.

Tak lupa – turis akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, security check point (SCP), dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.

 

Tak Hanya Penumpang, Tapi Maskapai Juga Wajib Penuhi Aturan

PSBB: Deretan Syarat Terbang Dari Soetta yang Perlu Diketahui / Credit: kontan.co.id

Setiap maskapai wajib memperhatikan regulasi dengan memastikan setiap calon pembeli tiket sudah memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan, dan, melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut, termasuk hasil rapid test atau PCR test.

Selain itu, aturan seperti mengangkut maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat juga harus diterapkan. Lalu, maskapai wajib memastikan setiap penumpang menerapkan physical distancing di area pengambilan bagasi, melakukan disinfeksi di kabin pesawat, dan staf menggunakan APD.

PT. AP II juga memastikan thermal scanner selalu aktif di area keberangkatan dan kedatangan, serta menerapkan peraturan jaga jarak di setiap proses. Seperti, jalur antrean, kursi boarding lounge, dan penggunaan toilet.

Lebih lanjut – pos check point di bandara juga akan terus aktif dalam memeriksa surat hasil rapid test atau PCR test. Dan, personel di bandara harus menggunakan APD dan menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat, kalau diduga ada penumpang yang terinfeksi Covid-19.

 

 

 

Featured Image - tangerangtribun.com

Source - cnnindonesia.com