Pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Jika sebelumnya, kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei mendatang. Meski demikian, aturan tersebut akhirnya berubah – dengan adanya penerapan pengetatan larangan mudik, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan virus.

Berdasarkan addendum atas SE Nomor 13 terkait Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri, pelarangan akan dimulai 2 pekan sebelum dan sepekan usai masa peniadaan mudik, yaitu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei. Perlu diketahui, kebijakan ini berlaku bagi perjalanan dalam negeri. Selain dari tanggal tersebut, kegiatan mudik – dapat dilakukan.

Nantinya, larangan mudik akan berlaku bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, dan negara – baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, dan udara.

Dalam addendum tersebut penggunaan sederet transporasi untuk mudik juga turut diatur ketentuannya – termasuk mengenai masa berlaku SIKM alias surat izin perjalanan.

Jadi, apa saja aturan dan ketentuan yang berlaku?

 

Perjalanan Transportasi Udara

Credit Image - megapolitan.kompas.com

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan via udara – wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum waktu keberangkatan.

Surat keterangan hasil juga dapat berupa hasil negatif dari tes GeNose C19 di Bandar Udara – sebelum waktu keberangkatan. Selain itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC – yang juga berlaku sebagai persyaratan penerbangan selama pandemi Covid-19.

 

Bagaimana Dengan Moda Transportasi Laut?

Sementara itu, bagi pengguna transportasi laut – adapun berbagai syarat yang mesti dipenuhi, yaitu wajib menunjukka surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Anitgen – yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, hasil negatif GeNose C19 di pelabuhan juga diperlukan.

Sementara, untuk perjalanan penyebarangan laut juga mesti menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes PCR atau Antigen – yang dilakukan 1x24 jam sebelum waktu berangkat. Atau, surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi – atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes.

Baik itu tes PCR atau Antigen, hingga tes GeNose C19 yang berlaku sebagai sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

 

Selanjutnya, Ini Syarat Perjalanan Via Kereta Api

Credit Image - alodokter.com

Untuk pemudik yang akan menggunakan moda transportasi kereta api, pelaku perjalanan antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Antigen – yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, diperlukan juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan – hal satu ini juga diberlakukan sebagai syarat keberangkatan.

 

Untuk Perjalanan Transportasi Darat, Perhatikan Berbagai Hal Berikut

Bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat – akan dilakukan tes acak rapid test Antigen atau GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sementara itu, untuk perlaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes PCR atau Antigen – yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose di rest area. Keduanya diperlukan sebagai syarat perjalanan, apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Daerah.

 

Bagaimana Dengan Pengisian e-HAC?

Credit Image - kumparan.com

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi, baik darat umum maupun pribadi. Terkecuali, pelaku perjalanan udara dan laut – yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Sementara, untuk anak-anak berusia di bawah 5 tahun – tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau Antigen, maupun GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Dan, apabila hasil tes – baik tes PCR, Antigen, maupun GeNose C19 terbukti negatif, namun menunjukkan gejala, maka pemudik tidak boleh melanjutkan perjalanan, serta diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

 

Adapun Pengecualian Mudik, Berlaku Bagi…

Pemerintah juga mengatur masyarakat yang dikecualikan dalam aturan Peniadaan Mudik 2021. Diketahui, perjalanan dibolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistic dan pelaku perjalanan dengan keadaan mendesak, seperti:

  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didamping oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat

 

Itulah sejumlah informasi terbaru mengenai aturan Larangan Mudik Lebaran tahun 2021. Jadi, apakah tahun ini kamu tetap melakukan kegiatan tersebut? Atau justru kembali menunda melakukan perjalanan?

 

 

Featured Image - smarterhealth.id

Source - kompas.com