Mendapatkan pekerjaan, apalagi pertama kalinya merupakan momen yang tidak terlupakan. Rasanya, semua perjuangan yang dilakukan untuk meraih hal tersebut – dimulai dari mencari lowongan, mengirimkan lamaran, hingga mengikuti proses wawancara dirasa terbayar lunas dengan hadirnya kontrak kerja di depan mata.

Apakah kamu juga sedang berada di posisi seperti ini? Tapi, jangan sampai terburu-buru ya, apalagi sampai terlena dengan tawaran untuk segera menandatangi kontrak kerja yang ada. Sebab, ada berbagai hal yang mesti diperhatikan, sebelum kamu menyetujuinya, lho.

Sebagai seorang karyawan, tentu saja kamu punya beberapa hal yang tertulis dalam Undang-Undang Tenaga Kerja – hal ini mesti dipastikan terlebih dahulu. Perlu diingat bahwa kontrak kerja menjadi penentu nasibmu selama beberapa bulan, atau tahun ke depan.

Lalu, hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum menandatangai kontrak kerja? Yuk, simak ulasan lengkapnya sampai habis!

 

 

Cari Tahu Status Karyawan dan Masa Kerja

Credit Image - zurich.co.id

Salah satu hal terpenting yang mesti dipastikan sebelum menyetujui kontrak kerja, yaitu statusmu dalam perusahaan tersebut. sebaiknya, konfirmasi dahulu – apakah kamu diterima bekerja dengan status karyawan tetap, atau kontrak. Hal ini penting dilakukan, karena berkaitan erat dengan hak dan kewajiban selama bekerja.

Selain itu, kamu juga mesti memperhatikan masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja ya – atau mudahnya, kapan tepatnya kamu dapat mulai dan berhenti bekerja di perusahaan tersebut. cermati kembali, apakah kedua tanggal tersebut sudah dituliskan dalam kontrak kerja.

Dan, jangan lupa untuk perhatikan kembali syarat dan kondisi yang dapat mengakhiri masa kerja. Seperti, kemungkinan perusahaan menyudahi kontrak kerja secara mendadak.

 

Perhatikan Pula Nominal Gaji

Nominal gaji memang membuat banyak orang excited dalam menandatangani kontrak kerja ya. Tapi, jangan lupa untuk perhatikan dengan seksama – ketahui berapa nominal gaji yang akan kamu terima setiap bulannya. Hal ini pun terdiri dari beberapa komponen, lho, yaitu gaji inti, uang lembur, dan tunjangan di hari raya.

Pastikan gaji pokok yang tercantum dalam kontrak kerja sudah harus melampaui – atau setidaknya sama dengan UMR alias upah minimum regional. Nah, selain itu, cari tahu juga soal kebijakan bonus yang biasanya diberikan oleh perusahaan bagi para karyawan.

 

Pajak Penghasilan yang Menjadi Bentuk Kewajiban

Credit Image - bukutansi.com

Seperti diketahui, pajak merupakan suatu bentuk kewajiban sebagai warna negara Indonesia, ini juga termasuk pajak penghasilan, lho. Untuk itu, dalam kontrak kerja – pastikan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang akan dipotong dari jumlah gaji kotor.

Selain itu, pastikan juga dalam kontrak kerja – siapa yang akan membayarkan pajak tersebut. Dalam perusahaan, biasanya sudah ada staf khusus yang akan mengurusi soal pajak karyawan. Tapi, jika perusahaan tersebut tidak memilikinya, maka bersiaplah untuk mengurus pembayarannya sendiri setiap bulan.

 

Periksa Kembali Soal Ketersediaan Asuransi

Sebagai seorang karyawan, tentunya kamu berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2013. Pastikan, hal ini sudah tertulis dalam kontrak kerja.

Dalam peraturan tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kemudian, sesudah terdaftar, iuran akan dibagi antara pekerjaan dan perusahaan. Lalu, cari tahu dalam kontrak kerja – apakah perusahaan menyediakan asuransi tambahan lainnya.

 

Penalti Juga Wajib Ditertulis Dalam Kontrak

Credit Image - fgib.com

Terkadang, ada beberapa hal yang membuatmu harus keluar dari perusahaan sebelum masa kontrak kerja habis. Untuk itu, sebelum menandatangani kontrak kerja – cari tahu dan pastikan berbagai hal mengenai penalti.

Pastikan, apakah ada sanksi yang diberikan ketika kamu memutuskan resign sebelum kontrak habis. Jangan sampai, kamu baru mengetahui tentang penalti – ketika sudah resign ya. Sebab, biasanya penalti berupa uang yang harus dibayarkan dalam jumlah besar.

 

Ingatlah untuk tetap memperhatikan sejumlah hal tersebut sebelum menandatangani kontrak kerja. Lalu, jangan setujui kontrak kerja – ketika perusahaan tidak profesional sejak awal, perusahaan tersebut bermasalah, atau tidak adanya kejelasan mengenai job desc.

Jadi, sudah cukup jelas ya ulasan mengenai kontrak kerja? Jangan lupa, sebelum menyetujuinya, pastikan kamu sudah memahami dan memperhatikan secara teliti berbagai poin penting dalam kontrak tersebut!

 

 

Featured Image - bakata.net