Apakah kamu pernah mendengar istilah take home pay – alias THP? Mungkin, kata yang satu ini sudah sering terdengar dikalangan para pekerja, apalagi kamu yang rutin mendapat gaji setiap bulannya. Meski demikian, sayangnya banyak yang masih salah mengira soal take home pay, nih.

Sebagian darimu mungkin masih mengira bahwa take home pay merupakan gaji pokok, padahal keduanya merupakan hal yang berbeda, lho. Hal yang satu ini cukup membingungkan, ya. Tapi, jangan khawatir, kali ini Enervon bakal kasih informasi lengkap soal take home pay, termasuk cara menghitungnya.

Biar tak penasaran, yuk segera simak ulasan lengkapnya di bawah ini, ya!

 

 

Apa Itu Take Home Pay?

Credit Image - quickbooks.intuit.com

Secara harafiah, take home pay merupakan bayaran utuh yang diperoleh karyawan dalam sebuah perusahaan. THP dapat ditambahkan – atau bisa dikurangi sesuai aturan pemerintah maupun kebijakan perusahaan tempat kamu bekerja, ya.

Jadi, dalam kata lain, take home pay adalah penghasilan karyawan yang dibawa pulang ke rumah, atau penerimaan gaji bersih. Misalnya, gaji pokok, tunjangan jabatan, uang transport, uang makan, dan lain-lain.

THP seringkali dianggap sama dengan pendapatan rutin. Padahal, pendapatan rutin adalah penghasilan yang biasanya telah dijanjikan dalam perjanjian tertulis berupa jumlah nominal yang akan diterima karyawan setiap bulan, lho. Sementara take home pay, memiliki nominal yang sesuai dengan tanggung jawab setiap karyawan. Nominal bisa bertambah kalau kamu mendapat bonus – atau berkurang jika tak masuk kerja, maupun penghasilan yang sudah kurangi BPJS kesehatan dan PPh 21.

 

Acuan Dalam Perhitungan Take Home Pay

Credit Image - m.kaskus.co.id

Take home pay punya acuan dalam menghitung yang bisa menghindarimu dari kesalahpahaman, baik antara karyawan dan staff – maupun finance perusahaan. Untuk itu, ada baiknya setiap perusahaan sudah menjelaskan sejak awal apa saja ketentuan, serta komponen upah yang berlaku di kantor tersebut.

Sementara itu, jika mengacu dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Upah, upah di Indonesia terdiri dari:

1. Gaji Pokok

Upah paling dasar yang dibayar perusahaan kepada perusahaan, yang sesuai dengan posisi, jabatan, serta jenis pekerjaan yang dilakukan. Nominal gaji pokok umumnya sudah tertulis dalam kesepakatan atau kontrak kerja.

 

2. Tunjangan Tetap

Bayaran dari perusahaan kepada karyawan yang dilakukan secara rutin. Tunjangan dapat berbagai macam sesuai kebijakan perusahaan. Misalnya, tunjangan prestasi, tunjangan work from home, dan lain-lain.

 

3. Tunjangan Tidak Tetap

Bayaran dari perusahaan kepada karyawan beserta keluarga yang bersifat tidak tetap. Dalam hal ini, umumnya tunjangan tidak tetap dibayar mengikuti satuan waktu yang berbeda dengan pemberian gaji tetap karyawan.

Setelah mengetahui acuan dalam menghitung upah karyawan, perlu diketahui juga aturan serta ketentuan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang diberlakukan di perusahaan. Ketika mengacu dari Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 89, upah minimum tersebut dapat ditetapkan langsung setiap satu tahun agar membangun kehidupan layak bagi masyarakat umum.

 

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Credit Image - jojonomic.com

Nah, kalau kamu sudah mengenali definisi dari take home pay, beserta acuan dalam menghitungnya, kini kamu perlu mengetahui cara menghitung besaran gaji tersebut – namun, semuanya bergantung dari total upah secara keseluruhan yang diperoleh setiap periode, baik bulanan maupun mingguan, ya.

Selain itu, rumus menghitung take home pay juga bisa didasari dari pengertian upah itu sendiri, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30), yaitu:

“Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja serta keluarganya atas suatu pekerjaan yang dilakukan.”

Upah keseluruhan yang dimaksud yaitu perlu ditambahnya pendapatan insidental yang selanjutnya dikurang potongan atas kewajiban karyawan. Secara umumnya, perhitungan take home pay bisa dilakukan dengan rumus (pendapatan rutin + pendapatan insidental) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya)

Kalau kamu masih bingung, berikut ini contoh perhitungan yang dapat dijadikan sebagai acuan, ya.

  • Contoh Perhitungan 1

Seorang karyawan mempunyai gaji pokok sebesar Rp7.000.000. Di bulan Juni 2020, karyawan tersebut mendapat potongan pinjaman di perusahaannya sebesar Rp100.000 serta iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp180.000 serta ketenagakerjaan sebesar Rp70.000. Pada bulan yang sama pula, karyawan tersebut melampaui target sehingga mendapat bonus sebesar Rp4.000.000.

Maka kamu dapat menghitungnya dengan rumus – take home pay = (Rp 7.000.000+ Rp 4.000.000) – (Rp 180.000 + Rp 70.000,- + Rp 100.000) = Rp10.650.000

 

  • Contoh Perhitungan 2

Seorang karyawan  memiliki gaji pokok sebesar Rp4.000.000. Di setiap bulan, karyawan mendapat tunjangan makan sebesar Rp800.000 serta tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp200.000. Kemudian, karyawan B pun mendapat bonus sebesar Rp5.000.000. Maka, cara menghitung take home pay untuk karyawan tersebut, yaitu:

Take home pay = Rp 4.000.000 + Rp800.000 + Rp200.000 + Rp5.000.000 = Rp10.000.000

 

Wah, bagaimana nih? Sekarang kamu sudah memahami kan bagaimana cara menghitung take home pay. Jadi, jangan sampai keliru lagi, ya!

 

 

Featured Image – kimi.wiki