Belum lama ini, pemerintah kembali menerapkan penyesuaian kebijakan terbaru untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat pada penerbangan di luar wilayah Jawa dan Bali. Dalam hal ini, hasil tes antigen disebut dapat digunakan dalam moda transportasi tersebut sebagai syarat perjalanan.

Dalam aturan terbaru itu disebutkan tentang perubahan Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali.

Diketahui, sebelumnya pemerintah tidak mengizinkan penggunaan tes antigen bagi penumpang pesawat – dan hanya diizinkan menggunakan hasil PCR sebagai syarat penerbangan bagi seluruh wilayah, baik dalam Jawa-Bali, maupun di luar wilayah tersebut.

Lalu, bagaimana dengan penyesuaian aturan baru ini? Berikut informasi lengkapnya.

 

 

Kemendagri Kembali Membuat Aturan Baru Untuk Perjalanan Udara

Credit Image - dream.co.id

Menteri Dalam Negeri – atau Mendagri Tito Karnavian kembali meneken aturan terbaru untuk perjalanan udara pada akhir bulan Oktober 2021 silam. Bagaimana dengan aturan tersebut?

Tertuang dalam aturan terbaru Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di luar wilayah Jawa-Bali, yakni wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, penumpang pesawat diperbolehkan menggunakan syarat tes antigen sebagai syarat penerbangan.

Dilansir dari PopMama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan, penumpang pesawat terbang antar wilayah di luar Pulau Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil tes antigen, yakni H-1, sesuai dengan kebijakan terbaru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021.

 

Ketentuan Ini Juga Senada Dengan Addendum Surat Edaran Satgas Covid

Ketentuan terbaru dari Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 ini juga senada dengan addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021 silam. Juru Bicara Satuan Tugas – atau Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan, penerbangan untuk wilayah luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen.

Disebutkan ini merupakan rangka penyesuaian kesiapan sarana – dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, untuk itu pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di luar pulau Jawa-Bali dapat menggunakan hasil tes antigen, namun sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Kebijakan Juga Ditujukan Bagi Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali

Credit Image - bisnis.tempo.co

Adapun penyesuaian peraturan tersebut ditujukkan bagi penumpang pesawat di luar wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, ditekankan pula bahwa aturan tersebut juga diterapkan sebagai alternatif persyaratan udara untuk wilayah di luar Jawa-Bali, selain menunjukkan hasil tes PCR.

Seperti diketahui, surat keterangan negatif dari hasil tes PCR sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum masa keberangkatan. Dalam hal ini, masyarakat mesti memerhatikan betul sejumlah persyaratan tersebut.

 

Aturan Syarat Perjalanan Udara di Wilayah Luar Jawa dan Bali

Selain itu, disebut juga menyebutkan para penumpang pesawat terbang juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan lainnya. Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut diatur pula penyesuaian bagi pelaku jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali, maupun dari wilayah Jawa-Bali ke wilayah luar Jawa-Bali.

Para pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Patuhi Selalu Prokes Ketika Sedang Bepergian

Credit Image - travel.kompas.com

Di masa pandemi Covid-19, kesehatan merupakan hal paling berharga. Untuk itu, istilah lebih baik mencegah daripada mengobati – sangat benar adanya. Masyarakat diminta agar terus menerapkan upaya pencegahan, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pastikan sudah memakai masker ketika bepergian, menerapkan jaga jarak, rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta tidak bepergian – kecuali ada urusan yang mendesak. Sejumlah langkah pencegahan tersebut pun masih harus diterapkan, meskipun nanti sudah memperoleh vaksinasi Covid-19.

Selain itu, optimalkan perlindungan diri dengan menerapkan pola hidup sehat, seperti mengonsumsi makanan bergizi, rutin berolahraga, dan istirahat yang cukup. Hidup sehat – dapat bantu jaga imunitas tubuh tetap kuat.

Dan, yang tak boleh dilupakan – lengkapi hidup sehat dengan rutin mengonsumsi multivitamin, seperti Enervon-C yang memiliki kandungan vitamin lengkap. Multivitamin yang satu ini dianjurkan dikonsumsi dua kali sehari.

Konsumsi Enervon-C yang mengandung Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, dan Vitamin B12), Niacinamide, dan Kalsium Pantotenat – yang dapat menjaga daya tahan tubuhmu agar tidak mudah sakit.

Minum Enervon-C Effervescent dengan kandungan Vitamin C 1000 mg untuk perlindungan ekstra.

Atau, bisa juga minum Enervon Active yang mengandung non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc – untuk bantu menjaga stamina agar tak mudah lelah, sekaligus optimalkan sistem kekebalan tubuh.

Tak hanya membantu menjaga kekebalan saja, namun kandungan vitamin B kompleks dalam Enervon-C dan Enervon Active juga dapat membantu proses metabolisme, sehingga makanan yang kamu konsumsi dapat diubah menjadi sumber energi yang lebih tahan lama. Jadi, tak perlu khawatir tubuh mudah lelah, ya!

Untuk mendapatkan sejumlah produk multivitamin Enervon yang asli, pastikan kamu membelinya dari official store di Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BukaLapak. Atau kunjungi drug store dan apotek terdekat di daerahmu.

 

Itulah informasi mengenai penyesuaian persyaratan mengenai perjalanan moda transportasi udara. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan masyarakat bisa semakin mudah untuk melakukan perjalanan.

 

 

Featured Image – mediaindonesia.com

Source – popmama.com