Diketahui, mobilitas masyarakat memang semakin meningkat seiring dengan diperbolehkannya kembali beragam aktivitas di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut diambil karena sudah menurunnya tren kasus positif virus corona – setelah beberapa waktu lalu sempat meningkat secara drastis.

Selama PPKM masih diberlakukan, untuk memasuki berbagai tempat, masyarakat diminta untuk melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. Berkaitan dengan hal tersebut, ada 4 tempat baru yang kini juga wajib masuk pakai cara tersebut.

Lalu, apa saja 4 lokasi terbaru yang mengharuskan menggunakan PeduliLindungi? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

 

 

Kini, Sejumlah Tempat Ini Harus Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi

Credit Image - liputan6.com

Selain di tempat umum, atau sarana rekreasi, tetapi peningkatan mobilitas juga terlihat di fasilitas kesehatan. Untuk itu, Kemenkes RI mewajibkan masyarakat melakukan scan barcode PeduliLindungi di seluruh fasilitas kesehatan.

Berdasarkan aturan Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02/I/3933/2021 tentang QR Code PeduliLindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasyankes yang diwajibkan memasang scan tersebut meliputi:

  1. Rumah sakit
  2. Puskesmas
  3. Klinik
  4. Laboratorium kesehatan

Barcode untuk skrining di PeduliLindungi harus terpasang di pintu masuk – dan keluar instansi, maupun perusahaan masing-masing. Meski kasus sudah mereda, namun Kemenkes harus memperluas pemasangan QR Code di sejumlah tempat publik, termasuk fasyankes.

Hal tersebut dapat mempermudah pemeriksaan serta pelacakan setiap pengunjung yang sudah datang. Jadi, mobilitas tetap terpantau, kalau pun ada yang positif – maka proses tracing akan lebih mudah dilakukan.

Selain itu, pihak instansi – atau perusahaan yang akan memasang scan barcoe PeduliLindungi bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah dalam laman cmsreg.dto.kemenkes.go.id – dan setelahnya hanya menunggu akun untuk diverifikasi.

Pemasangan scan barcode PeduliLindungi tersebut memudahkan skrining dan pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang, disesuaikan dengan pendataan situasi Covid-19, sehingga protokol kesehatan dapat dipantau dengan baik.

 

Sebelumnya, Untuk PPKM Level 2 Begini Aturan Penggunaan PeduliLindungi

Bagi wilayah yang menerapkan PPKM level dua, ada sejumlah kegiatan yang mesti menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
  • Pengunjung fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan – termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Sementara, Ini Aturannya Buat PPKM Level 3

Credit Image - tribunnews.com

Untuk daerah yang masih berada di PPKM level 3, berikut ini sejumlah kegiatan yang memerlukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, di antaranya:

  • Per 7 September 2021, para staf pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, maupun pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
  • Pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.

 

Dan, Untuk PPKM Level 4 Ini Sejumlah Kegiatan yang Perlu Pakai PeduliLindungi

Yang terakhir, untuk daerah dengan PPKM level 4 – atau masih disebut sebagai zona merah, berikut ini berbagai kegiatan yang perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
  • Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.

 

Jadi, itulah sejumlah tempat yang juga diwajibkan menggunakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

 

 

Featured Image – hype.grid.id

Source – detik.com