Catat! Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 Selama Liburan
Jika sebelumnya pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 selama momen libur Natal dan Tahun Baru, kini aturan tersebut telah dibatalkan. Aturan yang selanjutnya berlanjut, yaitu selama waktu libur, PPKM yang diterapkan disesuaikan dengan level yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jadi, kemungkinan besar selama libur Natal dan Tahun Baru – atau Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM level 2. Berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM level 3 hanya diterapkan di 12 kabupaten atau kota saja.
Lebih lanjut mengenai kebijakan terbaru tersebut, berikut ini sejumlah aturan yang akan diberlakukan untuk tetap membatasi pergerakan masyarakat selama libur Nataru.
Warga Dibolehkan Bepergian, Tapi Harus Tes Covid-19 dan Sudah Divaksin 2 Dosis
Credit Image - npr.org
Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tinggal di rumah. Namun, bila dalam kondisi mendesak, warga tetap bisa bepergian ke luar kota dengan syarat harus sudah menerima vaksinasi dua dosis dan tes Covid-19.
Disebutkan bahwa syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri, yaitu wajib vaksinasi dosis lengkap – dan membawa hasil negatif tes swab antigen dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, bagi orang dewasa yang belum divaksin lengkap, atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, maka tidak dibolehkan melakukan perjalanan jarak jauh.
Lalu, anak-anak juga dapat diajak melakukan perjalanan jarak jauh, tetapi dengan syarat harus melakukan tes swab PCR, jika menggunakan transportasi udara maksimal 3X24 jam sebelum berangkat. Atau tes swab antigen 1X24 jam sebelum berangkat kalau menggunakan transportasi laut atau darat.
Pesta Tahun Baru di Fasilitas Umum Tetap Dilarang Pemerintah
Credit Image - bbc.com
Kemudian, pemerintah tetap melarang adanya perayaan pergantian tahun 2021 ke 2022 di fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, hotel, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Fasilitas seperti mal, restoran, bioskop dan tempat wisata tetap dibolehkan beroperasi ketika libur Natal dan tahun baru. Namun, kapasitasnya dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas normal.
Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi juga akan terus dioptimalkan dan menjadi kewajiban sebelum masuk ke tempat umum. Ingat, hanya warga dengan kategori hijau di PeduliLindungi saja yang boleh masuk ke fasilitas umum.
Sementara itu, untuk acara sosial budaya, maka kerumunan masyarakat yang dibolehkan hanya maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Nantinya, sejumlah perubahan aturan dalam aturan ini bakal dituangkan lebih detail di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya terkait pengaturan selama libur Nataru.
Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Masa Karantina Tetap 10 Hari
Credit Image - nasional.kompas.com
Selain menghadapi tantangan agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di dalam negeri, pemerintah punya tugas lain untuk mencegah agar varian baru Omicron tak masuk ke Indonesia. Sejauh ini varian Omicron telah ditemukan di 45 negara, termasuk tetangga dekat Indonesia seperti Singapura dan Malaysia.
Pemerintan pun telah menerima informasi bahwa penyebaran varian Omicron di berbagai negara di dunia disebut lebih cepat, sehingga bisa menimbulkan potensi terinfeksi kembali.
Luhut pun mengakui telah menerima informasi bahwa penyebaran Omicron di berbagai negara di dunia terindikasi lebih cepat. Sehingga, dapat menimbulkan potensi terinfeksi kembali. Di sisi lain, tingkat keparahan dan kematian akibat varian Omicron disebut masih terkendali.
Akibat tak ingin kecolongan, maka pemerintah bakal memperketat syarat perjalanan bagi warga yang ingin ke luar negeri atau kembali dari luar Indonesia. Bagi pelaku perjalanan internasional, maka harus melakukan tes PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan internasional bakal menjalani masa karantina wajib selama 10 hari ketika tiba di Tanah Air.
Itulah sejumlah informasi mengenai pembatalan aturan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru. Demi menghindari risiko infeksi virus, maka tetap lakukan langkah pencegahan – dan usahakan untuk tidak bepergian kecuali ada urusan mendesak.
Featured Image – hetanews.com
Source – idntimes.com