Tak bisa dipungkiri, terdeteksinya varian Omicron di Indonesia di akhir tahun menjadi suatu hal yang cukup mengkhawatirkan. Bahkan, banyak pula orang yang merasa cemas akan kehadiran varian terbaru ini.

Belum lagi, memasuki momen liburan tahun baru, kemungkinan besar mobilitas masyarakat akan meningkat. Tentunya, hal tersebut akan berkontribusi terhadap peningkatan penyebaran virus corona. Untuk menghindari lonjakan kasus, pemerintah pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan, apalagi ke luar negeri.

Namun, jika kamu memiliki urusan mendesak – dan memaksa untuk pergi ke luar negeri. Maka, ada sejumlah aturan terbaru soal karantina yang perlu diketahui.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang di dalamnya juga terdapat aturan baru karantina WNA dan WNI dari luar negeri.

Apa saja aturan tersebut? Berikut informasinya.

 

 

Aturan Terbaru Soal Karantina dari Luar Negeri

Credit Image - angkasapura2.co.id

Berdasarkan pemaparan dari Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19, sejak Bulan Juli hingga Desember 2021 ini mobilitas penduduk konsisten mengalami peningkatan. Peningkatan paling tinggi terdapat pada perjalanan menuju lokasi transit seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.

Hal ini menunjukkan bahwa, perjalanan menuju luar kota atau luar negeri juga mengalami peningkatan dan berpotensi memperbesar peluang penyebaran virus Covid-19.

Karena hal inilah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai kewajiban karantina WNI dan WNA, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Durasi Karantina Bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri

Berikut ini aturan terkait berapa lama karantina dilakukan, menurut Surat Edaran tersebut. Perlu diketahui, WNA dan WNI dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam atau 10 hari.

Selain itu, wajib pula untuk menjalani karantina selama 14 x 24 jam – setara dengan 14 hari, jika bersangkutan baru tiba dari sejumlah negara berikut:

  • Daerah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru Covid-19 Omicron yakni Afrika Selatan, Bostwana dan Hong Kong.
  • Daerah yang berdekatan dengan negara transmisi varian baru Covid-19 yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Dimana dalam prosesnya, seluruh WNA dan WNI dari luar negeri yang datang ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan ketat, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • WNA dan WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, baik yang berbentuk fisik maupun digital.
  • WNA dan WNI harus menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara atau wilayah asal, yang sampelnya diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Setibanya di Indonesia, baik WNA maupun WNI melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina sesuai aturan.
  • WNA dan WNI melakukan tes RT PCR kedua pada hari ke 9 bagi yang menjalani karantina 10 hari, dan pada hari ke 13 bagi yang menjalani karantina 14 hari.

 

Tempat Karantina yang Bisa Digunakan

Credit Image - megapolitan.kompas.com

Karantina dilakukan guna melakukan pemisahan sementara orang yang sehat atau tidak memiliki gejala, namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi saat pandemi. Oleh karenanya, karantina harus dilakukan di tempat yang terpisah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Ingatlah bahwa tempat karantina tersebut tidak boleh sembarangan. Sejumlah lokasi yang dijadikan akomodasi karantina ini wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environtment suistainability CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan.

 

Bagaimana Dengan Biaya yang Perlu Dikeluarkan?

Mengenai biaya, ada sejumlah poin penting yang juga perlu kamu ketahui, seperti:

  • Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, terkait tempat karantina dan RT-PCR ditanggung oleh pemerintah. Karantina ini bisa dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
  • Bagi WNI di luar kriteria di atas dan WNA (di luar kepala perwakilan asing dan keluarga), menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.  

Saat ini, sudah banyak tempat yang menyediakan akomodasi karantina lengkap dengan berbagai fasilitas dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah. Namun, jika ingin melakukan karantina di tempat akomodasi, kamu wajib menunjukkan bukti pembayaran atas tempat akomodasi karantina tersebut, setibanya di Indonesia.

Tempat akomodasi karantina khususnya di wilayah Jakarta saat ini bisa diakses dengan harga mulai dari Rp. 3.500.000, ya.

 

Tetap Lakukan Langkah Pencegahan!

Credit Image - hotnews.ro

Di Indonesia, kasus varian Omicron sudah ditemukan. Untuk itu, langkah pencegahan memang harus dilakukan secara ketat. Selain menerapkan protokol kesehatan, disarankan untuk terus menjaga kesehatan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat.

Hal tersebut meliputi mengonsumsi makanan bergizi, rutin berolahraga, dan istirahat yang cukup. Hidup sehat – dapat membantu jaga imunitas tubuh tetap kuat. Dan, lengkapi hidup sehat dengan rutin mengonsumsi multivitamin, seperti Enervon-C dan Enervon Active.

Konsumsi Enervon-C yang memiliki kandungan lengkap, yaitu Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, dan Kalsium Pantotenat untuk menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit.

Minum Enervon-C Effervescent — dengan kandungan Vitamin C lebih tinggi, yaitu 1000 mg untuk berikan perlindungan ekstra, terutama kamu yang sudah sering beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, bagi yang memiliki masalah lambung sensitif, direkomendasikan mengonsumsi Enervon Active – dengan kandungan non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc dapat menjaga stamina tubuh, sekalius mengoptimalkan kinerja sistem imun.

Kandungan vitamin B kompleks dalam Enervon Active juga dapat membantu proses metabolisme, sehingga tubuh bisa mengolah makanan yang dikonsumsi, kemudian diubah menjadi sumber energi yang lebih tahan lama. Manfaat yang satu ini tentunya bisa membuat makin produktif dalam melakukan aktivitas harian.

Untuk mendapatkan sejumlah produk multivitamin Enervon yang asli, pastikan kamu membelinya dari official store di Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BukaLapak. Atau, bisa kunjungi drug store dan apotek terdekat di daerahmu.

 

Itulah deretan aturan terbaru soal karantina bagi WNA maupun WNI setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Kalau bukan untuk tujuan mendesak, ada baiknya hindari dahulu bepergian jarak jauh, ya!

 

 

Featured Image – news.detik.com

Source – popmama.com