PPKM Level 1, Ini Deretan Aktivitas yang Diizinkan 100 Persen
Saat ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat – alias PPKM di Jabodetabek berada di level 1. Dengan penerapan aturan tersebut, aktivitas masyarakat baik yang esensial maupun non esensial sudah bisa beroperasi hingga 100 persen.
Kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perkantoran saja, namun beberapa aktivitas lainnya juga sudah diberikan kesempatan untuk beroperasi sesuai dengan aturan Inmendagri No. 26 Tahun 2022.
Lantas, apa saja aktivitas yang sudah diizinkan hingga 100 persen selama PPKM level 1 ini? Berikut informasinya.
Makan di Tempat Umum
Credit Image - food.detik.com
Makan di tempat umum atau dine in telah kembali diizinkan hingga 100 persen. Perlu diketahui bahwa ada batas beroperasinya ikut dilonggarkan sampai pukul 22.00. Meski demikian, tetap ada beberapa peraturan mengenai makan di tempat yang perlu diketahui.
Makan di tempat umum seperti di resto, rumah makan, hingga kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Perlu kamu ketahui pula, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Masuk Supermarket dan Pasar
Tidak hanya makan di tempat umum saja yang diizinkan, kegiatan perbelanjaan di supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional, hingga pasar swalayan juga ikut diizinkan. Kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hingga 100 persen.
Aplikasi PeduliLindungi pun wajib digunakan sebagai syarat untuk memasuki kawasan perbelanjaan seperti supermarket hingga pasar. Aturan ini sendiri sudah berlaku sejak 14 September 2021 lalu. Kemudian, hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Masuk Pusat Perbelanjaan
Credit Image - travel.kompas.com
Bagi kamu ekeluarga yang akan berencana untuk pergi ke mal atau pusat perbelanjaan dalam waktu dekat, wajib tahu aturan terbarunya.
Kini, kegiatan yang ada pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan telah dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Adapun jam operasional yang diberlakukan sampai dengan pukul 22.000 waktu setempat.
Perlu diketahui, pengunjung anak dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua. Kemudian, khusus untuk anak berusia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, tempat bermain anak dan tempat hiburan yang berada dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ikut dibuka. Saat memasuki area ini, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak berusia 6 tahun sampai 12 tahun.
Bagi para pengunjung dan pegawai yang akan memasuki area mal juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dan seperti tempat lainnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan untuk masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Mengunjungi Kafe dan Restoran di Malam Hari
Bila kamu punya usaha kafe atau restoran, atau malah berencana pergi ke sana bersama pasangan maupun keluarga, perlu tahu aturan terbaru yang sudah diberlakukan.
Untuk kafe atau restoran yang buka di malam hari, dapat beroperasi dari pukul 18.00 pukul 02.00 dini hari waktu setempat. Selain itu, kafe dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Aplikasi PeduliLindungi pun wajib digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Fasilitas Umum
Credit Image - puskesmassidorejo.kedirikab.go.id
Kabar gembira bagi kamu dan keluarga yang ingin mengajak keluarga bermain di area publik, taman umum, maupun tempat wisata. Fasilitas umum tersebut diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Adapun pada saat berada di fasilitas umum wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Selain itu, wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
Kemudian, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Lalu, untuk pengunjung anak di bawah 12 tahun,wajib didampingi oleh orangtua. Khusus untuk anak berusia 6 sampai 12 tahun wajib untuk memperlihatkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Bioskop
Untuk kamu yang akan pergi ke bioskop bersama keluarga dalam waktu dekat, juga perlu mengetahui aturan terbarunya, lho.
Pada masa PPKM level 1, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Saat memasuki area, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh memasuki area bioskop, kecuali memang orang tersebut tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan. Kemudian, bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua. Khusus anak berusia 6 sampai 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop juga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen. Meski begitu tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata.
Tempat Ibadah
Credit Image - gaya.tempo.co
Selama penerapan PPKM level 1, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen. Tempat ibadah tersebut meliputi Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Kegiatan ini sendiri dapat diterapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan teknis yang diberikan dari Kementerian Agama.
Langkah Pencegahan Masih Harus Dilakukan
Meski berbagai kegiatan sudah boleh dilakukan 100 persen, namun protokol kesehatan sebaiknya masih terus dilakukan. Hal ini meliputi memakai masker di dalam ruangan, rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan sebisa mungkin menjaga jarak.
Selain itu, menjaga kesehatan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat juga penting diterapkan, termasuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, istirahat yang cukup, dan kelola stres dengan baik.
Gaya hidup sehat juga bisa dioptimalkan dengan rutin mengonsumsi suplemen, terutama vitamin C. Kamu direkomendasikan minum multivitamin dari Enervon setiap hari yang dapat bantu tingkatkan imun tubuh.
Konsumsi Enervon-C dalam bentuk tablet yang mengandung 500 mg Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, dan Vitamin B12), Niacinamide, dan Kalsium Pantotenat – yang dapat menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit.
Bagi yang menginginkan perlindungan ekstra, bisa mengonsumsi Enervon-C Effervescent yang mengandung Vitamin C lebih tinggi, yaitu 1000 mg. Cocok diminum bagi masyarakat yang sudah sering beraktivitas di luar rumah!
Selain itu, direkomendasikan pula untuk minum Enervon Active – mengandung non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc yang dapat menjaga stamina tubuh tetap optimal agar tak mudah lelah, sekaligus menjaga imunitas tubuh.
Kandungan vitamin B kompleks dalam Enervon-C dan Enervon Active juga dapat membantu proses metabolisme, sehingga tubuh bisa mengolah makanan yang dikonsumsi, kemudian diubah menjadi sumber energi yang lebih tahan lama. Manfaat yang satu ini tentunya bisa membuat makin produktif dalam melakukan aktivitas harian.
Untuk mendapatkan produk Enervon kamu bisa membelinya di official store di Tokopedia, ya!
Jadi, itulah deretan aktivitas yang bisa dilakukan secara 100 persen selama PPKM level 1. Untuk menghindari risiko penularan virus, terus terapkan langkah pencegahan.
Featured Image – jpnn.com
Source – popmama.com