Seperti diketahui, Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja maupun buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja – atau PHK dengan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program Jaminan Kehilangan Kerja pun sudah diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun ada berbagai dokumen yang pastinya perlu disiapkan. Program ini pun memiliki berbagai manfaat bagi para pekerja. Apa saja?

Berikut informasinya.

 

 

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Credit Image - ekrut.com

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.

Dikutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat uang tunai program JKP diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
 

Apa Saja Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki tiga manfaat utama yakni manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1. Uang tunai

Untuk manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

 

2. Akses ke Informasi Pasar Tenaga Kerja

Kedua, manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi, informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja. Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

 

3. Pelatihan Kerja

Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Ketiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima
     


Siapa Saja Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Credit Image - bisnis.tempo.co

Adapun penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua) Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.

 

Syarat Pengajuan Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
  • Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan.
  • Meninggal dunia.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memang bisa memberikan berbagai keuntungan. Agar kegiatan bekerja makin maksimal pastikan kamu sudah menjaga stamina, sehingga aktivitas bisa berjalan lancar – dan produktivitas tidak terganggu.

Biar energi tetap terjaga, kamu disarankan mengonsumsi Enervon Active – multivitamin tepat untuk menemani berbagai rutinitas harian, dan pastinya nyaman di lambung. Kamu bisa meminumnya di waktu sahur dan berbuka puasa.

Enervon Active mengandung non-acidic 500 mg Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc yang dapat menjaga stamina tubuh agar tidak mudah lelah, sekaligus menjaga daya tahan tubuhmu.

Selain itu, kandungan vitamin B kompleks di dalamnya dapat membantu optimalkan proses metabolisme, sehingga makanan yang kamu konsumsi bisa diubah menjadi sumber energi – yang lebih tahan lama. Manfaat ini bisa membuatmu makin aktif dan produktif sepanjang hari.

Dan yang sudah pasti, vitamin C di dalam multivitamin Enervon Active dapat membantu menjaga sistem kekebalan tubuh, sehingga kamu tidak mudah sakit – dan pastinya produktivitas tidak akan terganggu, ya.

Untuk mendapatkan produk Enervon yang tepat, kamu bisa segera kunjungi e-commerce di Tokopedia.

 

Itulah manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta syarat untuk pengajuan klaimnya.
 

 

Featured Image – hukumonline.com