Seperti diketahui, pemerintah telah meresmikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan – atau JKP sejak bulan Februari silam. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Program Jamiknan Kehilangan Pekerjaan pun sudah diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun ada berbagai dokumen yang pastinya perlu disiapkan. Namun, untuk mendapatkannya, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini informasinya.

 

 

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Credit Image - ocbcnisp.com

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.

Dikutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat uang tunai program JKP diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

 

Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Credit Image - economy.okezone.com

Adapun penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua) Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.

 

Syarat Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Credit Image - klikdokter.com

Mengutip dari Bab III Permenaker Nomor 15 Tahun 2021, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapat manfaat JKP.

  • Pertama, peserta mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal ini baik PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
  • Kdua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat, maka tak mendapatkan manfaat JKP.
  • Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 tahun selama 24 bulan – dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketengakerjaan sebelum terjadi PHK.
  • Keempat, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjaan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, sebelum berakhirnya jangka waktu.
  • Kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungan dalam masa iur paling singkat 12 bulan.

Sebagai informasi, JKP adalah program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP berbeda dengan empat program lainnya karena dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memang bisa memberikan berbagai keuntungan. Agar kegiatan bekerja makin maksimal pastikan kamu sudah menjaga stamina, sehingga aktivitas bisa berjalan lancar – dan produktivitas tidak terganggu.

Biar energi tetap terjaga, kamu disarankan mengonsumsi Enervon Active – multivitamin tepat untuk menemani berbagai rutinitas harian, dan pastinya nyaman di lambung. Kamu bisa meminumnya di waktu sahur dan berbuka puasa.

Enervon Active mengandung non-acidic 500 mg Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc yang dapat menjaga stamina tubuh agar tidak mudah lelah, sekaligus menjaga daya tahan tubuhmu.

Selain itu, kandungan vitamin B kompleks di dalamnya dapat membantu optimalkan proses metabolisme, sehingga makanan yang kamu konsumsi bisa diubah menjadi sumber energi – yang lebih tahan lama. Manfaat ini bisa membuatmu makin aktif dan produktif sepanjang hari.

Dan yang sudah pasti, vitamin C di dalam multivitamin Enervon Active dapat membantu menjaga sistem kekebalan tubuh, sehingga kamu tidak mudah sakit – dan pastinya produktivitas tidak akan terganggu, ya.

Untuk mendapatkan produk Enervon yang tepat, kamu bisa segera kunjungi e-commerce di Tokopedia.

 

Jadi, itulah ulasan mengenai syarat penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang penting untuk kamu ketahui!
 

 

Featured Image – perqara.com

Source - cnnindonesia.com