Salah satu kondisi yang mengharuskan seseorang istirahat total dari semua kegiatannya adalah sakit, termasuk para pekerja. Khusus untuk karyawan dengan jam kerja yang telah diatur undang-undang dan pemberi kerja, sakit merupakan alasan yang diterima untuk mengajukan izin kerja. Dikenal dengan istilah cuti sakit, pekerja perlu melakukan beberapa langkah pengajuan. Namun, bagaimana jika sakit yang diderita tidak memungkinkan dirinya untuk mengurus dokumen administrasi? Simak aturan dan waktu yang tepat untuk mengajukan cuti sakit berikut ini.

Cuti Sakit dan Aturannya

Cuti sakit adalah salah satu jenis cuti yang berhak didapatkan pekerja ketika sedang sakit sehingga tidak mampu menjalankan tugasnya di tempat kerja. Khusus bagi perempuan, sakit yang disebabkan karena menstruasi juga termasuk dalam jenis cuti ini. Diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, cuti sakit menjadi salah satu cuti berbayar. Sehingga pekerja yang mengajukan cuti karena sakit akan tetap mendapatkan gaji. Meskipun begitu, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang telah diatur.

Syarat dan Ketentuan

Syarat

Syarat pertama yang harus disertakan oleh karyawan adalah surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan dengan tanda tangan dokter yang merawat. Termasuk rekomendasi yang menerangkan lamanya karyawan tersebut membutuhkan waktu istirahat. Nantinya, pemberi kerja akan menggunakan surat tersebut untuk mengelola upah atau gaji yang harus dibayarkan. Selain itu, karyawan yang sakit namun tidak mampu memberikan dokumen syarat akan dicatat sebagai mangkir dari tempat kerja.

Selain kedua dokumen tersebut, karyawan juga harus memastikan telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Terutama jika karyawan tersebut merupakan tenaga kerja baru, baik yang berstatus kontrak maupun tetap. Hal ini akan berkaitan erat dengan proses penjaminan biaya pengobatan dan penanganan kesehatan lainnya. Termasuk apabila karyawan mengalami sakit akibat kecelakaan kerja.

Ketentuan Umum

Untuk sakit yang sifatnya jangka pendek dan membutuhkan istirahat selama beberapa hari saja, upah satu bulan tidak akan terlalu berpengaruh. Sama halnya dengan cuti sakit bagi perempuan yang menstruasi selama dua hari, yaitu hari pertama dan kedua. Namun bagaimana jika karyawan mengalami sakit dengan tingkat keparahan yang cukup tinggi dan mengharuskannya istirahat total selama beberapa minggu bahkan bulan? Berikut ini ketentuannya secara detail:

  • Gaji dibayarkan 100% pada masa cuti 4 bulan pertama setelah cuti sakit.
  • Gaji dibayarkan 75% pada masa cuti 4 bulan kedua jika belum sembuh.
  • Gaji dibayarkan 50% pada masa cuti 4 bulan ketiga jika masih belum sembuh.
  • Gaji dibayarkan 25% pada masa cuti 4 bulan keempat dan seterusnya sampai pemberi kerja memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja. Artinya, karyawan tetap yang sakit masih terikat dengan perjanjian kerja meski tidak dapat hadir di tempat kerja.

Saat karyawan telah memenuhi syarat yang telah dijelaskan di atas, maka hak cuti tahunan tidak akan berkurang. Dari pemberi kerja pun, tidak boleh meminta karyawan yang sedang cuti sakit untuk mengajukan cuti tahunan.

Ketentuan Khusus

Dalam hal ketentuan khusus, setiap pemberi kerja biasanya memiliki kebijakan yang rinci terkait cuti sakit. Baik itu perusahaan swasta maupun instansi negara. Sehingga karyawan juga perlu memperhatikan bagian ini. Salah satu ketentuan khusus ini umumnya meliputi penggantian biaya pengobatan yang tidak termasuk dalam BPJS Kesehatan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Cara dan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan

Pengajuan cuti sakit memang tidak seperti jenis cuti lain yang bisa saja ditolak bila perusahaan sedang membutuhkan karyawan yang bersangkutan. Ketika karyawan jatuh sakit dan membutuhkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli medis, biasanya ia akan mencari atau membuat jadwal dengan dokter melalui fasilitas kesehatan terdekat.

Begitu proses analisis selesai, umumnya dokter akan memberikan beberapa saran dan rekomendasi pengobatan dan/atau tindakan medis lain yang diperlukan. Selain dokumen resep, karyawan juga berhak meminta surat keterangan sakit yang nantinya akan diberikan kepada tim HRD atau yang khusus mengelola data karyawan.

Dalam surat tersebut, dokter akan memberikan keterangan rinci terkait diagnosis dan banyaknya hari yang harus digunakan untuk istirahat sementara. Tentu saja tanggal pemeriksaan dan tanggal cuti sakit harus tertera juga. Setelah mendapat cap dan tanda tangan, berikan surat tersebut sesegera mungkin.

Pada kondisi karyawan yang tidak mampu menyerahkannya langsung, biasanya perusahaan juga menerima bentuk digital dari surat tersebut. Baik foto maupun hasil scan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat atau email. Beberapa fasilitas kesehatan pun saat ini telah memberikan pelayanan surat izin sakit secara online untuk memudahkan karyawan.

Beberapa perusahaan bahkan memiliki skema pengajuan cuti sakit yang bisa dilakukan secara online sepenuhnya. Karyawan hanya tinggal mengunggah dokumen surat keterangan sakit dari rumah dan sistem akan otomatis melaporkannya pada pihak perusahaan.

Bantu Cegah Sakit dengan Enervon Active

Meskipun karyawan akan tetap mendapatkan bayaran atas cuti sakitnya, tentu saja kamu tidak mau sakit, bukan? Selain menghambat produktivitas, cuti sakit yang memakan waktu lama juga dapat menurunkan kemampuan bekerja secara keseluruhan. Apalagi untuk karyawan yang bekerja mobile atau lebih banyak di lapangan. Untuk itu, konsumsi Enervon Active sangat direkomendasikan untuk pekerja. Kandungan multivitamin dan mineralnya mampu meningkatkan stamina dan menjaga daya tahan tubuh. Miliki performa kerja yang stabil bersama Enervon dengan mengaksesnya melalui Tokopedia atau Shopee resmi.