Sebelum para pekerja resmi diterima di suatu perusahaan, mereka akan diberikan surat kontrak kerja yang harus ditanda tangani. Surat tersebut berisi hak dan kewajiban untuk karyawan maupun perusahaan yang harus dipenuhi ketika keduanya sudah bersepakat menjalin hubungan kerja. Di Indonesia sendiri sudah terdapat aturan tentang ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya berisi soal regulasi berupa hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak agar proses bisnis berjalan seimbang. Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja setelah melaksanakan kewajibannya. Sebaliknya, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pekerja tersebut setelah mendapat haknya sebagai pemberi kerja. Lantas, apa saja kewajiban dan hak pekerja di Indonesia yang perlu diketahui? Berikut ini detailnya.

Hak Pekerja

1. Hak atas Upah yang Layak

Salah satu alasan seseorang bersedia bekerja dan menukar waktunya yaitu karena mengharapkan upah dari hasil pekerjaannya. Setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan memiliki hak atas upah atau gaji yang layak. Dalam hal ini, perusahaan juga harus memperhitungkan kinerja dan pengalaman kerja karyawan untuk menentukan upah yang tepat.

2. Hak untuk Mendapatkan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama

Hak pekerja bukan hanya sekedar upah yang sesuai, tetapi juga hak untuk mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama. Semua karyawan harus diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi di tempat kerja tanpa terkecuali. Itu artinya tanpa membedakan jenis kelamin, usia, agama, suku, dan unsur lainnya yang sudah ditegaskan dalam pasal 6 UU Ketenagakerjaan.

3. Hak untuk Mendapat Pelatihan Kerja

Untuk mencapai produktivitas yang tinggi, seorang pekerja harus dibekali dengan keterampilan yang dibutuhkannya. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Beberapa perusahaan mengadakan program karyawan secara mandiri dan perusahaan yang lain lebih bebas mempersilahkan karyawannya memperoleh pelatihan dari luar perusahaan.

4. Hak untuk Melaksanakan Kerja Sesuai Waktu yang Ditentukan

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib memberikan jam kerja yang sesuai untuk mencegah eksploitasi berlebih pada tenaga kerjanya. Hak ini sering kali diabaikan oleh perusahaan yang berdampak pada produktivitas dan kualitas kesehatan tenaga kerjanya. Mengenai aturan kerja sudah ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 77 ayat 2, yaitu 7 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja.

5. Hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Seorang pekerja dalam bidang apa pun berhak memperoleh perhatian dalam hal kesehatan dan keselamatannya dalam bekerja. Hal ini tidak lepas dari risiko kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan atau bahkan kematian. Oleh karena itu, negara melindungi pekerja dengan peraturan yang mengharuskan perusahaan mendaftarkan setiap karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

6. Hak atas Cuti dan Libur

Perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawannya. Terkait waktu istirahat, hak pekerja adalah untuk mendapatkan istirahat antara jam kerja setelah bekerja selama empat jam. Selain itu, hak istirahat juga berlaku bagi perempuan saat sedang menstruasi dan mereka diperbolehkan libur pada hari pertama dan kedua. Setiap karyawan juga berhak mendapatkan cuti tahunan selama paling sedikit 12 hari setelah karyawan tersebut bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan. Terdapat beragam jenis cuti yang pelaksanaan teknisnya diserahkan pada perusahaan dan pekerja berhak mengetahui dan mendapatkannya.

Kewajiban Pekerja

Semua karyawan yang ingin mendapatkan haknya sebagai pekerja, tentu harus mengetahui dan melakukan kewajibannya di tempat kerja. Di bawah ini adalah kewajiban pekerja kepada perusahaan/instansi tempatnya bekerja.

1. Kewajiban Loyalitas

Kewajiban karyawan yang pertama yakni loyalitas yang diartikan sebagai kesetiaan. Karyawan wajib mendukung visi dan misi perusahaan serta menjaga amanat dari perusahaan sampai akhir masa kerja. Termasuk menjaga rahasia perusahaan ketika telah meninggalkan tempat kerja tersebut.

2. Kewajiban Konfidensialitas

Kedua adalah karyawan punya kewajiban konfidensialitas, yaitu karyawan harus paham bahwa ada data dan informasi terkait perusahaan yang hanya diperuntukkan bagi internal dan bukan untuk pihak luar. Karyawan wajib menjaga data dan informasi tersebut dengan baik.

3. Kewajiban Ketaatan

Terakhir, karyawan memiliki kewajiban untuk taat pada peraturan perusahaan. Ketika karyawan memutuskan untuk bekerja di suatu perusahaan, karyawan wajib taat pada aturan serta kebijakan dari perusahaan tempatnya bekerja. Itulah kenapa penting sekali memastikan kontrak kerja telah dipahami isinya sebelum disepakati.

Tips Sehat saat Bekerja

Jika kamu sudah memahami kewajiban dan hak pekerja, kamu sudah siap untuk mulai mengerjakan tugas secara produktif. Agar tetap produktif saat bekerja, pastikan kamu memperhatikan kesehatan badan sehari-hari. Salah satunya adalah dengan tidak kerja berlebihan secara terus menerus sehingga jatuh sakit. Untuk itu kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut agar tetap produktif saat bekerja.

  • Jaga pola makan teratur dan seimbang agar kebutuhan nutrisi harian terpenuhi.
  • Perhatikan pola istirahat dengan memaksimalkan waktu tidur berkualitas yang disarankan, yaitu 7-8 jam setiap malam.
  • Sempatkan diri untuk melakukan olahraga dan latihan ringan selama 20-30 menit per hari agar tubuh selalu bugar.
  • Bila perlu, konsumsi suplemen penambah stamina untuk menghadapi hari-hari aktif di tempat kerja. Selain mendukung produktivitas, daya tahan tubuh juga akan lebih kuat.

Menyambung tips di atas, Enervon Active bisa menjadi tambahan makanan yang mengandung multivitamin dan mineral lengkap untuk menjaga tubuh tetap fit saat bekerja. Bahan non-acidic yang digunakan memungkinkan kamu meminumnya setiap hari satu kali dan tetap aman bagi lambung. Kamu bisa mendapatkan produk Enervon melalui toko resmi Enervon di Shopee dan Tokopedia.