Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besat (PSBB). Dan ini akan diterapkan mulai Jumat, 10 April 2020.

Usulan tersebut disetujui Terawan pada Selasa 7 April kemarin. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/239/2020 mengenai Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Arti dan Syarat PSBB

Credit: popmama.com

Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan semakin meluasnya penyebaran virus corona COVID-19.

PSBB akan mulai diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020, yaitu selama 14 hari selama masa inkubasi terpanjang. Namun, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Dalam menerapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit sudah meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Adanya kaitan epidemiologis (penyebaran penyakit menular pada manusia) dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Bagi wilayah yang akan mengajukan permohonan PSBB maka harus disertai data:

  • Peningkatan kasus dalam jumlah tertentu menurut waktu yang disertai kurva.
  • Penyebaran kasus menurut waktu, disertai peta penyebaran menurut waktu.
  • Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan bahwa penularan sudah terjadi pada generasi kedua dan ketiga.
  • Harus disertai dengan penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasana kesehatan, anggaran serta operaisonal keamanan.

Hal Apa Saja yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB Berlangsung?

Credit: katadata.co.id

Akan ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi dan dilarang selama PSBB berlangsung. Berikut ini kegiatan- kegiatan tersebut:

Pelarangan Kegiatan Sosial dan Budaya

Saat PSBB berlangung, warga dilarang untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Larangan kegiatan ini meliputi larangan mengadakan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Pembatasan Kegiatan Agama

Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga ikut dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum. Warga diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah, dihadiri oleh jumlah orang terbatas, serta menjaga jarak setiap orang.

Selain itu, dalam pemakaman bukan karena COVID-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang warga.

Pembatasan Kegiatan Sekolah dan Kerja

Selama PSBB, Pemprov DKI harus meliburkan sekolah dan menggantikan proses belajar- mengajar di rumah dengan media yang efektif. Tidak hanya sekolah, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga pendidikan lainnya juga harus diliburkan. Namun, libur dikecualikan bagi lembaga yang berkait dengan pelayanan kesehatan.

Selain sekolah atau lembaga pendidikan, tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggal, sehingga produktivitas pekerja akan tetap terjaga.

Pembatasan Transportasi

Meskipun semua layanan transportasi masih berjalan saat PSBB, namun jumlah penumpang akan dibatasi dan jarak aman antar penumpang juga wajib diterapkan.

Pengecualian pembatasan ini adalah bagi transportasi barang untuk barang kebutuhan dasar penduduk.

 

Featured Image - tirto.id

Source - kompas.com