Saat ini, Presiden Jokowi sudah memberlakukan kebijakan untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Jokowi melarang masyarakat untuk mudik dan meminta pemerintah daerah untuk membuat peraturan atau kebijakan khusus terkait pemudik.

Meskipun sudah ada larangan untuk mudik, namun masih ada warga yang sudah terlanjur berangkat sebelum diberlakukannya kebijakan tersebut. Akibatnya, pemerintah daerah pun meminta warga didaerahnya untuk membentuk relawan desa, salah satunya di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngalik, Kabupaten Sleman, DIY.

Credit: republika.co.id

Menurut informasi dari Kepala Desa setempat, Desa Sardonoharjo sudah membentuk tim desa siaga Covid-19, yang beranggotakan lembaga- lembaga desa. Ada Desa Tangguh Bencana (Destana), Linmas, Karang Taruna, dan forum dari masyakarat. Tim yang dibentuk memiliki beragam tugas yang berhubungan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona di daerahnya masing- masing.

Namun, menjadi relawan di tengah pandemi Covid-19 bukanlah hal yang mudah dan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi mereka. Yang jadi kekhawatiran utama para relawan adalah tertular virus corona ketika harus melakukan kontak dengan pendatang dari berbagai daerah yang sudah masuk dalam zona merah.

Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Meskipun bertujuan baik, tapi program relawan ini justru memiliki risiko tinggi, karena umumnya para relawan tersebut kurang memiliki pemahaman yang memadai perihal penanggulangan virus corona.

Relawan Jadi Sasaran

Credit: alinea.id

Hal serupa juga dikhawatirkan oleh pengamat kebijakan publik dari Perkumpulan Prakarsa, Herni Ramdlaningrum. Menurutnya, efektivitas program ini diragunakan, terutama jika melihat dari kesiapan aparat desa. Untuk melakukan pemantauan, mengendalikan warga untuk tidak berkumpul, dan melakukan physical distancing saja masih sulit dilakukan. Ditambah lagi ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) di desa masih kurang memadai.

Dengan kondisi seperti ini, dikhawatirkan para relawan jadi semakin rentan tertular virus corona, mengingat mereka akan jadi garda terdepan yang melakukan kontak langsung dengan orang dalam pemantauan (ODP) yang dikhawatirkan membawa virus corona.

Masalah lain yang jadi kekhawatiran adalah ketersediaan dan pemanfaatan anggaran desa untuk penanggulangan Covid-19. Meskipun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 6 tahun 2020 tentang pedoman perubahan kegiatan anggaran dalam rangka penanggulangan Covid-19. Aturan ini pada intinya membolehkan pemerintah daerah melakukan perombakan anggaran untuk dialokasikan ke penanganan virus Corona di daerahnya masing-masing.

Namun, upaya pemerintah pusat yang memberikan bantuan dalam berbagai bentuk, termasuk dana desa, padat karya cash, dan lain sebagainya. Dianggap tak bisa jadi jalan keluar satu- satunya. Tak adanya pendampingan serta kurangnya pengetahuan membuat para pejabat desa kesulitan dan bingung untuk membelanjakan dana yang ada agar keperluan yang dibeli dapat tepat sasaran.

 

 

Featured Image - alinea.id

Source - tirto.id