Setelah tutup hampir 3 bulan lamanya, karena diberlakukannya PSBB dari pemerintah. Saat ini, pusat perbelanjaan sudah kembali dibuka, menyusul kebijakan PSBB transisi dan era new normal yang sedang berlangsung di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Saat ini, Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) memastikan tidak ada batasan usia pengunjung mall di era new normal ini. Dan agar pengunjung tetap merasa aman dan nyaman saat berbelanja, beberapa pihak mall sudah menyiapkan berbagai aturan.

Berikut ini aturan yang berlaku.

1. Menerapkan Protokol Kesehatan

Credit: kompas.com

Ada berbagai protokol kesehatan yang diterapkan oleh pihak mall, seperti membatasi jumlah pengunjung, menerapkan aturan jaga jarak aman di setiap toko, antrean, dan fasilitas lainnya minimal 1-2 meter antar individu.

Selain itu, pihak pengelola juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh pada setiap pengunjung sebelum memasuki mall, dan memasang tanda tempat menunggu serta pengaturan jarak di kasir dan di lift.

2. Pembayaran Cashless

Credit: siar.com

Sebagian besar pusat perbelanjaan akan menerapkan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran cashless atau tanpa uang tunai.

3. Pengelola Mall Akan Memberi Informasi Mengenai Perkembangan Covid-19

Credit: pikiran-rakyat.com

Pihak pengelola akan menempatkan informasi sebagai pengingat pegawai dan pengunjung agar tetap menerapkan physical distancing, rutin cuci tangan, memakai masker, dan menjaga kebersihan diri. Dan di dalam pusat perbelanjaan, disediakan informasi mengenai medis dan kesehatan, petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan, serta informasi- informasi penting lainnya.

4. Pegawai Salon Wajib Gunakan Masker dan Sarung Tangan

Credit: kumparan.com

Untuk salon dan spa, ketika sudah diperbolehkan beroperasi kembali, setiap pegawainya wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat bertugas. Selain itu, mereka juga harus sering cuci tangan dan membersihkan alat- alat kecantikan dengan cairan disinfektan.

Skema pembukaan pusat perbelanjaan sendiri sebenarnya sudah sempat dibahas dalam kajian awal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Skema tersebut dalam fase kedua yaitu pada tanggal 8 Juni. Adapun, protokol yang dimaksud adalah pembatasan shift, menerapkan standar dalam melayani konsumen, serta tidak memperbolehkan toko dalam keadaan ramai. Sementara, usaha dengan kontak fisik seperti salon dan spa belum diizinkan dibuka.

Lalu, pada fase ketiga yang sudah dimulai sejak 15 Juni, pemerintah mengizinkan toko, pasar, dan mall dibuka seperti fase kedua. Ditambah dengan evaluasi pembukaan usaha dengan kontak fisik, seperti salon dan spa. Pada fase ini, pemerintah juga mengizinkan pembukaan pusat- pusat kebudayaan seperti museum, dengan syarat menerapkan jarak aman.

 

Featured Image - urbanasia.com

Source - katadata.co.id