Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah menerapkan aturan baru bagi wisatawan yang akan mengunjungi Pulau Dewata tersebut, yaitu pengunjung diwajibkan memiliki surat bukti negatif Covid-19 lewat tes swab PCR.

Aturan ini sudah diinformasikan beberapa waktu silam dan tertulis dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020. Meski demikian, ternyata tidak semua golongan yang mengunjungi Bali diwajibkan melakukan tes PCR.

Lalu, siapa saja yang tak wajib menunjukkan hasil tes PCR Covid-19?

 

 

 

PCR Test Ke Bali Tak Berlaku Untuk 6 Golongan Ini! Siapa Saja? / Credit: pharmacy.uii.ac.id

Berdasarkan arahan dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengungkapkan bahwa ada beberapa golongan masyarakat yang dapat memasuki daerah Bali, tetapi tak wajib membawa hasil tes PCR dan tes antigen.

Ada pun orang-orang yang termasuk golongan pengecualian tersebut, yaitu

  1. Anak- anak berusia  di bawah 12 tahun
  2. Kru pesawat
  3. Penumpang transit
  4. Penumpang pesawat divert atau pendaratan darurat
  5. ASN, TNI, Polri yang memiliki tugas mendadak
  6. Penumpang dari daerah yang tidak tersedia fasilitas tes PCR

Di awal penyampaian informasi ini, memang tidak ada pengecualian seperti demikian. Tetapi, akhirnya Pemprov Bali memutuskan untuk memberi golongan pengecualian untuk mempermudah persyaratan masuk Bali.

Misalnya, salah satu golongan yang masuk dalam pengecualian, yaitu anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Keputusan ini diambil agar anak-anak tidak merasa trauma dan takut berlebihan karena harus melakukan tes PCR atau rapid antigen.

 

 

 

Aturan Terbaru Bagi Pengunjung Bali

PCR Test Ke Bali Tak Berlaku Untuk 6 Golongan Ini! Siapa Saja? / Credit: liputan6.com

Seiring berlakunya peraturan di atas, Pemprov Bali turut mengubah sejumlah aturan lainnya – yang juga tertulis dalam Surat Edaran Gubernur Bali. Yaitu, masa berlaku aturan baru akan berlaku hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Selain itu, ada pula pelonggaran batas maksimal tes PCR yang bisa digunakan. Jika sebelumnya batas maksimal surat keterangan tes PCR yang dapat digunakan adalah H-2 sebelum keberangkatan. Kini, batas maksimal diubah menjadi maksimal H-7.

Pelonggaran tersebut diambil untuk mempermudah akses ke Bali. Dan sejumlah keputusan ini pun sudah disesuaikan dengan opini yang ada di masyarakat.

 

 

 

Featured Image - wowkeren.com

Source - kompas.com