Hingga kini, angka kasus penularan Covid-19 masih terus terjadi – belum lagi semasa liburan akhir tahun. Untuk menanggapi hal ini, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menerapkan kebijakan penutupan akses bagi warna negara asing ke Indonesia.

Kebijakan ini akan berlaku sementara waktu, yaitu mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Adapun pengecualian yang ditetapkan adalah kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat seringkat menteri ke atas. Meski demikian, aktivitas ini akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 

 

 

Akses Masuk WNA Untuk Perjalanan Bisnis Ikut Ditutup

Mulai 1-14 Januari, Larangan WNA Kunjungi Indonesia Akan Diterapkan / Credit: travel.detik.com

Lalu, bagaimana untuk warga negara asing yang akan melakukan perjalanan bisnis? Tentu saja, ikut ditutup sementara waktu – sama seperti perjalanan dari luar negeri lainnya. Hal ini turut diterapkan sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

 

WNA Masih Boleh Memasuki Indonesia Sampai 31 Desember 2020

Bertepatan di hari ini, 31 Desember 2020 – warga negara asing masih boleh memasuki wilayah Indonesia. Tetapi, terhitung esok hari, penutupan akses pun sudah mulai diterapkan.

Menlu Retno Marsudi menjelaskan bahwa bagi WNA yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember ini – harus mengikuti aturan yang tertera dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020. Dalam surat tersebut tertulis WNA wajib membawa hasil negatif tes PCR dari negara asal.

Hasil tersebut hanya berlaku dua kali 24 jam sebelum waktu bekerangkatan. Dan, dokumen harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Health Indonesia.

Sesampainya di Indonesia, WNA juga harus melakukan pemeriksaan ulang. Jika hasilnya negatif, maka WNA bisa lanjut ke tahapan keamanan kesehatan, yaitu karantina selama lima hari. Setelah itu, WNA kembali melakukan tes PCR – jika negatif, maka boleh melanjutkan perjalanan.

 

WNI Tetap Boleh Pulang Ke Tanah Air

Mulai 1-14 Januari, Larangan WNA Kunjungi Indonesia Akan Diterapkan / Credit: travel.kompas.com

Bagi warga negara Indonesia yang ingin kembali ke tanah air – hal ini masih diperbolehkan. Meski demikian, WNI yang pulang ke Indonesia tetap wajib melampirkan surat hasil pemeriksaan PCR Covid-19. Dan, surat tersebut juga berlaku dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.

 

 

Featured Image - voi.id

Source - idntimes.com