Sudahkah kamu rajin membayar penghasilan? Ya, tak bisa dipungkiri, kewajiban yang satu ini memang tak boleh dilewatkan. Seperti diketahui, setiap individu yang sudah memasuki lingkungan pekerjaan, tentunya punya keharusan untuk membayar pajak yang satu ini, ya.

Sebagai warga negara yang baik, kamu pun diharuskan untuk membayar pajak penghasilan secara rutin. Nah, kalau sebelumnya Enervon sudah kasih tips biar menghitung pajak penghasilan mudah dilakukan, diulasan kali ini kamu perlu mengetahui deretan sanksi yang bisa diterima kalau tak rajin membayar pajak tersebut!

Sebelumnya, sanksi pajak penghasilan terbagi menjadi dua kategori, yakni administratif dan pidana. Tingkatannya pun berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan. Jadi, untuk yang masih suka ogah-ogahan dalam membayar pajak yang satu ini, berikut sejumlah hukuman yang dapat diterima.

Biar tak lagi keliru, pastikan kamu sudah membaca informasi penting di bawah ini sampai habis, Enervoners!

 

 

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Credit Image - lifepal.co.id

Pajak penghasilan – atau disebut juga sebagai PPh merupakan pajak yang dikenalan atas pajak penghasilan, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang terkait. Pajak penghasilan tersebut adalah pajak yang dikenalan kepada pribadi, atau badan atas penghasilan yang sudah diterima maupun diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan bentuk lainnya.

Selain itu, pajak penghasilan juga bisa diartikan sebagai pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan, dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku, tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang. Dengan harapan dapat membantu kelancaran pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya menjalankan pemerintahan.

 

Tak Bayar Pajak Penghasilan, Ini Sanksi Administratif yang Bisa Diterima

Credit Image - harmony.co.id

Ada pun jenis konsekuensi pertama dari tak membayar pajak penghasilan, yakni mendapat hukuman berupa administratif. Di dalamnya, terdapat tiga sanksi, mulai dari denda, bunga, hingga kenaikan. Agar lebih jelas, berikut ini ulasan mengenai ketiga sanksi administratif tersebut.

1. Sanksi denda

Pelaporan SPT tahunan memang memiliki batasan waktu yang sudah ditentukan. Sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT – dan membayar pajak penghasilan tepat waktu, yakni sebesar Rp100.000.

Selain itu, tenggat waktu pelaporan paling lama adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Lebih dari itu, kamu harus membayarkan denda yang sudah disebutkan, lho. Kalau sudah dilakukan berkali-kali dan dianggap merugikan negara, denda yang dikenakan bisa sampai dua kali jumlah pajak terutang atau yang kurang dibayar.

 

2. Sanksi bunga

Berikutnya, ada pula sanksi bunga yang termasuk dalam denda administratif pajak penghasilan. Berdasarkan, ayat 2(A) dan 2(B) Undang-Undang KUP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak, yaitu orang yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP – atau penghasilan tidak kena pajak.

Sanksi yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah wajib pajak yang tidak membayar pajak setelah jatuh tempo akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulannya. Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran pajak dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pada umumnya jatuh di tanggal 10.

Nah, kalau kamu lupa – dan membayar pajak penghasilan melewati tanggal tersebut, maka akan ada bunga 2% yang harus dibayarkan dari jumlah pajak yang terutang.

 

3. Sanksi kenaikan

Dan sanksi administratif dari pajak penghasilan yang terakhir, yaitu kenaikan. Meski demikian, sanksi yang satu ini lebih berfokus terhadap pihak wajib pajak – yang melakukan pelanggaran, seperti pemalsuan data.

Misalnya, mengecilkan jumlah pendapatan pada laporan SPT tahunan. Memang, pihak tersebut sebenarnya tetap membayar pajak, tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Kenaikan jumlah pajak biasanya kurang lebih 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan tersebut.

 

Bagaimana Dengan Sanksi Pidana?

Credit Image - thidiweb.com

Seperti yang sudah disebutkan bahwa sanksi dari tak membayar pajak penghasilan bisa berbeda-beda, tergantung seberapa banyak pelanggaran yang dilakukan. Untuk sanksi pidana, pelanggaran yang dilakukan terbilang cukup berat – bahkan, sudah merugikan negara.

Dalam Undang-Undang KUP, pasal 39 ayat 1 memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak membayarkan pajak yang telah dipotong. Wajib pajak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dipenjara selama 6 bulan – atau sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 hingga 4 kali lipat dari pajak terutang.

Kalau sudah begini, kamu pasti tidak ingin lagi “bolos” untuk membayar pajak penghasilan, kan? Lagi pula, siapa yang ingin masuk penjara hanya karena mangkir dari kewajiban tersebut, pastinya tidak ada yang mau. Setuju, ya?

 

Nah, kini kamu sudah mengetahui deretan sanksi yang bisa diterima jika tak rajin membayar pajak penghasilan. Untuk itu, pastikan sudah rutin melakukan kewajiban yang satu ini, biar tetap terhindar dari dampak buruk yang bisa kamu terima di kemudian hari!

 

 

Featured Image - gotaxconsulting.com