Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran Covid-19 sudah resmi berlaku sejak hari Jumat, 10 April 2020 kemarin. Dengan berlakunya PSBB, berarti aktivitas warga Jakarta pun akan di batasi secara besar, termasuk pembatasan kegiatan publik, pembatasan moda transportasi, dan juga kendaraan pribadi.

Daerah yang sedang menerapkan PSBB juga mengharuskan warganya untuk melakukan physical distancing dengan menjaga jarak aman antar satu sama lain, sesuai rekomendasi WHO yaitu minimal 1 meter selama harus melakukan kegiatan di luar rumah.

Credit: cnnindonesia.com

Selama PSBB, ada pembatasan yang harus dilakukan oleh daerah, namun masih ada berbagai sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB berlangsung. Berikut ini usaha yang masih boleh beroperasi:

  • Supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pangan atau bahan pokok.
  • Rumah sakit, Puskesmas, dan faskes umum.
  • Apotek dan toko peralatan medis.
  • Layanan ekspedisi barang.
  • Distributor bahan bakar, minyak, gas dan energi (termasuk pom bensin).
  • Pembangkit listrik, unit, layanan transmisi, dan distribusi.
  • Penyedia layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.
  • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, ATM, dan layanan pasar modal (ditentukan oleh BEJ).
  • Toko bangunan, serta toko ternak dan pertanian.
  • Media cetak dan elektronik.

Credit: wolipop.detik.com

Terkait dengan sektor usaha yang masih diizinkan untuk beroperasi selama PSBB, artinya warga masih boleh melakukan beberapa kegiatan berikut ini:

Membeli Kebutuhan Sehari- Hari dan Obat- Obatan

Warga masih diperbolehkan keluar rumah untuk membeli keperluan sehari- hari, termasuk obat- obatan. Seperti ke supermarket, minimarket, toko, warung sembako, apotek, toko alat medis, serta tempat yang menyediakan bahan bakar minyak, gas, dan pom bensin.

Mengirim dan Belanja Secara Online

Ketika ingin berbelanja, warga dihimbau untuk melakukannya secara online, baik melalui ­e-commerce atau aplikasi penyedia jasa ojek online.

Menggunakan Layanan Pesan Antar Makanan

Pemilik usaha makanan tetap boleh beroperasi, tapi hanya untuk melayani take out atau delivery makanan, via telepon atau online.

Menggunakan Kendaraan Umum Dengan Syarat Wajib Menggunakan Masker

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih membuka akses keluar masuk Jakarta, dengan syarat penumpang yang menggunakan transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT, dan KRL wajib menggunakan masker. Ini menyusul aturan wajib pakai masker ketika menggunakan transportasi umum Jakarta yang sudah berlaku sejak 12 April kemarin.

Menerapkan Physical Distancing Ketika Berada Di Luar Rumah

Perlu diingat bahwa PSBB bukanlah lockdown, jadi warga masih diizinkan untuk keluar rumah, terutama ketika ada urusan yang mendesak. Namun, selama berkegiatan di luar rumah, warga wajib menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain minimal 1 meter ketika berada di tempat umum.

Yang paling penting, selalu jaga kesehatan dan kebersihan diri. Hindari keluar rumah, kecuali ada urusan yang mendesak.  Tentunya, langkah ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.

 

Featured Image - id.techinasia.com

Source - cnnindonesia.com