Kabar yang membahagiakan selama satu minggu terakhir ini adalah menurunnya kasus Covid-19 yang ada di Indonesia. Meskipun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa disebut PPKM tetap diperpanjang, namun beberapa daerah sudah menurunkan Levelnya hingga level 2.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), daerah yang memberlakukan PPKM di Level 2 dan 3 sudah diperbolehkan untuk mulai beraktivitas keluar rumah – tentunya dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Selain syarat vaksin dan protokol kesehatan, terdapat beberapa peraturan yang diberlakukan untuk kamu yang ingin melakukan perjalanan domestik. Peraturan yang diperbarui saat keadaan membaik ini cukup membuatmu merasa aman untuk berjalan-jalan di kala pandemi. Untuk itu, simak beberapa peraturan dan syaratnya di bawah ini ya!

 

 

Kewajiban Vaksin untuk Berpergian

Credit Image - kompas.com

Menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa minggu terakhir juga diiringi dengan kegiatan vaksinasi yang semakin meningkat. Hal ini dilakukan agar masyarakat Indonesia saling melindungi satu sama lain sehingga herd immunity juga semakin mudah terbentuk.

Vaksinasi pun saat ini menjadi salah satu kunci untuk masyarakat Indonesia beraktivitas ke ruang publik, seperti melakukan perjalanan domestik. Kewajiban vaksinasi akan diberlakukan untuk pelaku perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Peraturan ini pun tertulis dalam Inmendagri Nomor. 39 tahun 2021.

 

Peraturan Berpergian Menggunakan Pesawat

Untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat di masa PPKM Level 2 dan 3 ini mewajibkan kamu untuk menyertakan hasil negatif PCR dengan sampel yang diambil 2 hari sebelum melakukan keberangkatan. Hal ini juga berlaku bagi kamu yang ingin atau mengharuskan pergi dengan pesawat namun baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Jika kamu hanya melakukan perjalanan dengan pesawat antarkota atau kabupaten di dalam pulau Jawa dan Bali, kamu hanya memerlukan hasil negatif antigen dengan sampel yang diambil satu hari sebelum keberangkatan dilakukan. Selain itu, untuk berpergian menggunakan pesawat kamu harus memastikan mendapatkan vaksinasi dosis kedua, ya!

 

Peraturan Berpergian dengan Kendaraan Darat

Credit Image - liputan6.com

Lain dengan pesawat, transportasi darat memiliki persyaratan yang berbeda. Jika kamu menggunakan kendaraan pribadi – seperti mobil atau sepeda motor, atau kendaraan umum darat seperti bus, dan kereta api – kamu hanya menunjukkan hasil negatif antigen dengan sampel yang diambil satu hari sebelum perjalanan dilakukan.

Sama halnya dengan transportasi darat – untuk kamu yang berencana untuk berpergian secara domestik menggunakan transportasi laut atau kapal dengan berpergian ke pulau lain, diharuskan untuk menunjukan hasil negatif antigen dengan sampel yang dilakukan sehari sebelum perjalanan.

Peraturan ini berlaku hanya untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa dan Bali. Peraturan ini tidak berlaku untuk transportasi wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

 

Perbedaan Level 2, 3, dan 4

Untuk daerah Jawa-Bali yang wilayahnya masih menerapkan PPKM level 4 dengan kasus Covid-19 yang masih tinggi – berbagai transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, kapasitasnya masih sangat dibatasi. Inmendagri menetapkan bahwa kapasitas pada Level 4 maksimal hanya 50% dari total kapasitas dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk daerah Jawa-Bali dan sekitarnya yang sudah mengalami penurunan Level PPKM menjadi level 3, kapasitas kendaraan umum dan fasilitas-fasilitas umum lainnya maksimal 70 %. Dan berbahagialah untuk daerah dengan wilayahnya yang sudah memasuki PPKM level 2 – karena semua fasilitas publik telah diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100%, meskipun tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

 

Meskipun Level PPKM sudah menurun, bukan berarti protokol kesehatan ikut menurun. Untuk membangun herd immunity di Indonesia tentunya kamu harus melakukan vaksinasi agar dapat terlindungi dari paparan Covid-19 di tempat umum dan menjaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan ya!

 

 

Featured Image - jovee.id

Source - detik.com