Sebuah kabar baik, saat ini, DKI Jakarta sudah memasuki PPKM level 1 – setelah sebelumnya pemerintah menetapkan Jakarta berstatus PPKM level 2. Beberapa perubahan tersebut pun diambil untuk menyesuaikan upaya penanganan virus Corona Covid-19 tersebut.

Menurunnya status PPKM di DKI Jakarta pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Nomor 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Corona Virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.

Ada pun beberapa aturan berupa pelonggaran selama masa PPKM level 1, yaitu:

 

 

#1 – Sektor Non-Esensial Boleh WFO 75 Persen

Credit Image - finance.detik.com

Pemerintah telah mengatur kantor sektor non-esensial di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali, yakni 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi. Sementara itu, ada kantor esensial yang sudah boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Meski demikian, hal tersebut berlaku bagi pegawai yang sudah divaksinasi penuh, serta perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk – dan juga keluar tempat kerja. Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan banyak kantor.

 

#2 – Makan di Restoran-Warteg Tidak Dibatasi

Pelonggaran juga dilakukan mengenai waktu makan di restoran – atau tempat makan lainnya, seperti warteg. Jika di level 2 sampai level 4 ada pembatasan, maka di level satu ini tidak ada pembatasan tersebut, termasuk durasi.

Kebijakan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin 1 November silam.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan juga sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat – dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas.

Selain itu, kini restoran maupun kafe yang berada di pusat perbelanjaan – alias mal sudah boleh dibuka sampai pukul 22.00. Kapasitas juga sebanyak 75 persen.

 

#3 – Mal Buka Sampai 22.00 Dengan Kapasitas Penuh

Credit Image - travel.kompas.com

Selanjutnya, pemerintah juga sudah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, dan Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen. Hal ini menyambut Jakarta memasuki status PPKM level 1.

Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kapasitas pengunjung 100 persen juga berlaku di pasar rakyat, supermarket, toko kelontong, hingga pasar swalayan. Dalam aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 hanya boleh membuka usahanya hingga pukul 21.00 waktu setempat – dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengoperasian kapasitas pengunjung sebesar 100 persen di pusat perbelanjaan tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dan, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat harus didampingi orangtua.

 

#4 – Kapasitas Resepsi Pernikahan 75 Persen

Untuk aturan di wilayah dengan PPKM level 1, resepsi pernikahan dibolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Mengenai aturan soal boleh-tidaknya makan di tempat – hal ini pun tidak ada keterangan secara pasti.

Ada pun selama PPKM level 1, kapasitas yang ditambah, yakni kegiatan seni – yang kini diizinkan sebanyak 75 persen. Kemudian, kegiatan di pusat kebugaran juga boleh 75 persen, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan, serta memakai aplikasi PeduliLindungi.

 

Jadi, itulah sejumlah aturan PPKM level 1 yang sudah berlaku di DKI Jakarta. Meski sudah dilonggarkan, pastikan kamu tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari paparan virus corona.
 


Featured Image – workmate.asia

Source – detik.com